-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pekerja Proyek Perumahan di Depok Curi Tiga Motor

Sabtu, 15 November 2025 | November 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-15T23:30:39Z

POLISI menangkap pekerja proyek di Perumahan Shila Sawangan, Kelurahan dan Kecamatan Sawangan, Kota Depok, berinisial BA, 29 tahun, karena mencuri tiga unit sepeda motor di sekitar tempatnya bekerja.

Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan Thohari menjelaskan pencurian motor terjadi pada Kamis, 6 November 2025. "Untuk TKP-nya di Perumahan Shila Sawangan, Klaster Laguna, RT. 2 RW 7," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 14 November 2025.

Fauzan menjelaskan pencurian terjadi sekitar pukul 8.30 WIB. Pelaku yang sebelumnya bekerja di proyek Perumahan Shila Sawangan datang ke bedeng proyek cluster Laguna. Pelaku kemudian melihat satu unit sepeda motor Honda Scoopy terparkir di pinggir jalan.

Melihat situasi sepi, pelaku mengeluarkan kunci letter T dan merusak kunci kontak motor tersebut. Setelah mesin hidup, pelaku membawa motor tersebut kabur ke daerah Karawang, Jawa Barat.

BA meminta kenalannya, DT dan A, untuk menjual motor Honda Scoopy tersebut seharga Rp 3,9 juta. Rupanya, ia juga mencuri dua sepeda motor lain, yaitu Honda Beat dan Honda CB 100. Kedua motor ini dilego masing-masing Rp 2 juta.

"Pelaku ditangkap di sekitar bedeng cluster Laguna Perumahan Shila Sawangan oleh saksi R, sekuriti Perumahan Shila Sawangan, hari Minggu 9 November," kata Fauzan.

Polisi yang mengembangkan kasus ini kemudian meringkus enam pelaku lainnya dan menyita barang bukti sepeda motor curian di daerah Karawang, Jawa Barat. Enam pelaku lainnya, yaitu S, D, I, dan J yang menjadi perantara dan membeli motor curian serta DT dan A.

Polisi menjerat BA dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan DT dan A dikenakan pasal 481 KUHP tentang aktivitas penadahan berulang dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk keempat pelaku S, D, I, dan J kami kenakan pasal 480 KUHP tentang penadah. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Fauzan.

×
Berita Terbaru Update