Kabar gembira datang dari pemerintah seiring dengan keputusan resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II khusus untuk kendaraan bekas, mulai berlaku efektif pada tahun 2025.
Hal ini berarti bahwa para pembeli kendaraan roda dua maupun roda empat bekas kini dibebaskan dari kewajiban membayar BBNKB II, sebuah biaya yang sebelumnya disetarakan dengan pembelian kendaraan baru.
Sebelum kebijakan ini berlaku, pembeli kendaraan bekas harus merogoh kocek sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan sebagai biaya BBNKB II, angka ini bervariasi tergantung pada model dan tipe.
Misalnya saja, jika harga mobil bekas mencapai Rp150 juta, maka BBNKB II yang dikenakan adalah sebesar Rp1,5 juta, sebuah penghematan signifikan yang kini dapat dinikmati.
Landasan Aturan Penghapusan BBNKB II
Penghapusan biaya ini bukan tanpa dasar, sebab kebijakan tersebut sudah termaktub dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Meskipun demikian, terdapat biaya-biaya lain yang harus tetap Anda bayarkan ketika mengurus proses balik nama kepemilikan kendaraan bekas Anda, di antaranya meliputi:
Apa Saja Biaya yang Tersisa?
Biaya yang tersisa adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya administrasi pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Terdapat juga biaya untuk penerbitan pelat nomor baru atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya penerbitan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
Korlantas Polri melalui laman resminya menyampaikan imbauan keras kepada masyarakat yang baru saja mengakuisisi kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor, agar segera memproses balik nama demi tercatatnya data kepemilikan secara resmi sesuai identitas pemilik yang sah.***