.CO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang kembali menggelar operasi simpatik penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik.
Menyasar dua kecamatan, yakni Jogoroto dan Mojowarno, petugas menemukan 23 botol miras berbagai merek dan jenis arak yang dijual tanpa izin, dan langsung diamankan bersama pemilik warung untuk proses lebih lanjut
“Sebelum operasi, kamu lakukan pemetaan dan pengumpulan informasi, dan kali ini menyasar wilayah Jogoroto dan Mojowarno, yang selama ini diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin edar,” terang Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, Kamis, 6 November 2025.
Ia melanjutkan, saat petugas turun ke lapangan, ditemukan beberapa warung yang diduga kuat menjual minuman keras. Ketika tim mendekat, tercium bau menyengat dari minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menyita 23 botol miras berbagai merek dan jenis arak yang dijual tanpa izin. Seluruh barang bukti langsung diamankan bersama pemilik warung.
Selain itu, ditemukan juga beberapa warga yang sedang mengonsumsi miras di lokasi razia. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Jombang untuk diperiksa dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Penjual dan peminum kami amankan untuk dilakukan BAP. Penindakan tetap kami lakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku,” tandas dia.
Purwanto menambahkan, proses penyidikan terhadap para pelanggar kini sedang berlangsung dan ditangani langsung oleh tim penyidik Satpol PP Jombang. Nantinya, para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Ia menegaskan, Satpol PP berkomitmen akan terus menggencarkan operasi penertiban miras ilegal di berbagai wilayah Jombang.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras.
Satpol PP Jombang juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau konsumsi miras ilegal di lingkungannya.
“Kami akan terus melakukan operasi secara berkala. Penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras,” pungkasnya.***