JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan mengenai penggunaan uang hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
Dana Rp2,25 miliar hasil pemerasan Abdul Wahid yang saat ini sudah jadi tersangka itu kepada jajaran di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, digunakannya untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, merinci destinasi-destinasi lawatan yang dibiayai dari uang haram tersebut.
"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025) seperti dilaporkan jurnalis KompasTV.
Asep menambahkan, AW sebetulnya telah merencanakan perjalanan internasional lain ke Malaysia. Namun, rencana lawatan tersebut batal dieksekusi lantaran AW lebih dahulu dicokok oleh tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 3 November 2025.
KPK juga membongkar skema pengumpulan uang pemerasan yang dilakukan secara terstruktur. Dana hasil pemerasan yang diduga diterima dari anak buahnya ini tidak dipegang langsung oleh AW, melainkan dikumpulkan melalui perantara, yakni Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
"Uang itu dikumpulkan di saudara DAN. Jadi, kalau ada perlu kegiatan apa, maka DAN inilah yang nanti menyiapkan. Salah satunya yang kami monitor itu adalah untuk perjalanan ke London, kemudian ke Brasil," jelas Asep.
Peran DAN sangat vital sebagai 'bendahara yang mengelola dan mencairkan uang hasil pemerasan untuk kebutuhan pribadi AW, termasuk membiayai tiket dan akomodasi perjalanan internasional.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pasca-OTT, KPK secara resmi menetapkan tiga tersangka pada 5 November 2025, terkait kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemprov Riau.
Tiga tersangka tersebut adalah: Abdul Wahid (AW), Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS), Kepala Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, dan Dani M. Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Riau.