-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wakil Ketua MK Saldi Isra, Soroti Fenomena 'No Viral No Justice'

Minggu, 16 November 2025 | November 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-16T22:40:13Z
PORTAL JOGJA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Dr. Saldi Isra, M.P.A., menegaskan bahwa independensi hakim merupakan fondasi utama dalam menjaga kewibawaan peradilan konstitusi. Hal ini  disampaikan dalam Dialog Konstitusi di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Saldi menyoroti fenomena “no viral no justice” yang sering muncul dalam kasus-kasus konkret di masyarakat. Menurutnya, prinsip tersebut tidak bisa diterapkan pada perkara abstrak seperti pengujian undang-undang di MK.

“Kalau kata orang-orang, no viral no justice. Jadi kalau tidak diviralkan dulu, tidak adil. Nah, dalam konteks kasus yang abstrak, itu tidak bisa,” ujar Saldi Jumat (14/11/2025).

Ia mencontohkan kasus-kasus konkret yang pernah menjadi perhatian publik, seperti kasus Nenek Minah serta guru di Sulawesi yang dipecat karena meminta bantuan orang tua murid untuk menggaji guru honorer. Namun ia menegaskan, opini publik tidak serta-merta mempengaruhi putusan hakim MK.

“Seberapa jauh opini publik memengaruhi hakim, saya belum menemukan buktinya,” tegasnya.

Saldi menjelaskan bahwa anggapan hakim tidak boleh disentuh intervensi sama sekali merupakan pandangan yang terlalu ideal, mengingat kewenangan besar MK sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.

“Pendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak boleh diintervensi itu terlalu ideal. Wajar saja orang berupaya mengintervensi atau memengaruhi MK, dengan kewenangan sebesar itu,” jelasnya.

Ia menegaskan tantangan terbesarnya justru pada kemampuan menemukan hakim yang tahan terhadap tekanan politik maupun sosial.

“Yang harus kita siapkan adalah bagaimana menemukan hakim yang bisa tahan terhadap intervensi itu,” lanjutnya.

Saldi juga menyinggung pentingnya proses seleksi hakim yang berkualitas. Ia membandingkan mekanisme di Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang dinilainya lebih sarat kepentingan politik.

Ia menyoroti Mahkamah Agung AS yang baru mengesahkan court of ethics pada 2023, namun tanpa mekanisme penegakan yang pasti setelah munculnya kasus etik Hakim Clarence Thomas.

Sebaliknya, MK RI memiliki rekam jejak penegakan etik yang berjalan.

“Kita sudah pernah memberhentikan Pak Akil Mochtar, pernah juga memberhentikan Pak Patrialis Akbar karena melanggar etik. Artinya, sistem bekerja,” tegasnya.

Ia juga menyebut keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai mekanisme resmi pengawasan etik.

Saldi menekankan pentingnya menjaga integritas personal, termasuk menghindari aktivitas di media sosial agar tidak terpengaruh opini maupun informasi yang belum terverifikasi.***

×
Berita Terbaru Update