Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempay, Jajang Jaenudin, Senin 1 Desember 2025. "Pada 2024, enam ASN yang diberhentikan karena pelanggaran berat. Kini, dua ASN dipecat karena penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Menurut dia, penegakan disiplin dilakukan untuk memastikan kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal. Apalagi, Bupati Aep Syaepuloh telah menegaskan jika Pemerintahan Kabupaten Karawang bersih dari ASN berperilaku buruk.
Jajang menjelaskan, keseluruhan terdapat 17 pegawai yang diproses terkait pelanggaran disiplin. ASN sebanyak itu terdiri dari PNS dan PPPK.
"Dari total 17 pegawai tersebut, beberapa berasal dari unsur guru, pegawai kecamatan, serta perangkat lainnya. Sembilan pegawai masih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tiga PPPK. Satu dari tiga PPPK tersebut telah dijatuhi sanksi," tutur Jajang.
Menurut dia, jumlah pelanggaran disiplin tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya berjumlah enam kasus. Atas dasar itu, pemerintah menilai penindakan tegas perlu dilakukan untuk memperkuat etos kerja dan memastikan ASN benar-benar fokus menjalankan tugas.
Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, Bupati Aep secara khusus telah menginstruksikan seluruh ASN agar bekerja secara profesional, disiplin, dan optimal dalam mengejar target pembangunan.
“Pak bupati ingin percepatan pembangunan berjalan dan pelayanan publik terus meningkat. Bagi ASN yang kerjanya leha-leha atau tidak disiplin tentu akan dikenai punishment. Contohnya kasus-kasus yang sedang berjalan ini,” kata Asep.
Menurut dia, sejumlah PNS maupun PPPK diwajibkan mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Kode Etik ASN. Pelanggaran terhadap aturan tersebut tidak akan ditoleransi.***