-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua ASN Karawang Dipecat karena Narkoba, Sembilan Lainnya Terancam Sanksi Pemberhentian

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T06:40:52Z
KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mengambil tindakan tegas terhadap para aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin kerja. Dua ASN resmi dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba, sementara sembilan lainnya terlibat pelanggaran disiplin berat dan dalam proses pemberkasan untuk penjatuhan sanksi pemberhentian.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempay, Jajang Jaenudin, Senin 1 Desember 2025. "Pada 2024, enam ASN yang diberhentikan karena pe­lang­garan berat. Kini, dua ASN dipecat karena penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Menurut dia, penegakan disiplin dilakukan untuk memastikan kualitas kerja aparatur tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal. Apalagi, Bupati Aep Syaepuloh telah menegaskan jika Pemerintahan Kabupaten Karawang bersih dari ASN berperilaku buruk.

Jajang menjelaskan, keseluruhan terdapat 17 pegawai yang diproses terkait pe­langgaran disiplin. ASN sebanyak itu terdiri dari PNS dan PPPK.

"Dari total 17 pegawai tersebut, beberapa berasal dari unsur guru, pegawai kecamatan, serta perangkat lainnya. Sembilan pegawai ma­sih menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tiga PPPK. Satu dari tiga PPPK tersebut telah dijatuhi sank­si," tutur Jajang.

Menurut dia, jumlah pe­langgaran disiplin tahun ini meningkat dibandingkan ta­hun lalu yang hanya berjumlah enam kasus. Atas dasar itu, pemerintah menilai pe­nindakan tegas perlu dilaku­kan untuk memperkuat etos kerja dan memastikan ASN benar-benar fokus menjalankan tugas.

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, Bupati Aep secara khusus telah menginstruksikan seluruh ASN agar bekerja secara profesional, disiplin, dan optimal dalam mengejar target pembangunan.

“Pak bupati ingin percepatan pembangunan berja­lan dan pelayanan publik terus meningkat. Bagi ASN yang kerjanya leha-leha atau tidak disiplin tentu akan di­kenai punishment. Contoh­nya kasus-kasus yang sedang berjalan ini,” kata Asep.

Menurut dia, sejumlah  PNS maupun PPPK diwajibkan mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Kode Etik ASN. Pelanggaran terhadap aturan tersebut  tidak akan ditoleransi.***

×
Berita Terbaru Update