-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerak Cepat! Polres Sigi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Marawola

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T06:40:50Z

PR Polres Sigi bergerak cepat menuntaskan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, pada Jumat (28/11/2025). Penemuan jenazah ini sempat menggegerkan warga setempat, mengingat lokasi kejadian berada di jalur yang kerap dilalui masyarakat.

Usai laporan masuk, Satreskrim Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan intensif di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H. Olah tempat kejadian perkara dilakukan seketika, termasuk pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi.

“Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak. Setiap barang bukti kami cek, setiap petunjuk diverifikasi. Motif pembunuhan karena pelaku tersinggung dimaki korban,” ujar Iptu Siti kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).

Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di sisi saluran drainase. Hasil visum dari RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar di bibir atas serta benjolan di bagian belakang kepala, mengindikasikan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.

Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik mengerucutkan kecurigaan kepada seorang pria berinisial DW alias AW, yang diketahui merupakan rekan kerja suami korban. Sejumlah bukti dan keterangan saksi menghubungkan pelaku dengan keberadaan korban sebelum kejadian berlangsung.

“Bukti awal itulah yang menjadi pintu masuk penyelidikan. Tim kemudian bergerak menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan jejak barang bukti,” jelas Iptu Siti, perwira perempuan yang dikenal berprestasi dan pernah meraih penghargaan Hoegeng Corner kategori Pelindung PPA.

Tak butuh waktu lama, upaya pengejaran membuahkan hasil. Tim Reskrim Polres Sigi menangkap DW alias AW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, tanpa perlawanan. Pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku kini resmi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang memperkuat motif di balik tindakan keji tersebut.

Iptu Siti mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi liar yang beredar. Ia menegaskan bahwa tindakan balas dendam maupun main hakim sendiri tidak dibenarkan dan justru berpotensi memperkeruh keadaan.

“Dengan pengungkapan cepat ini, Polres Sigi kembali menegaskan komitmen untuk menjaga keamanan wilayah dan menegakkan hukum secara profesional,” tutupnya.***

×
Berita Terbaru Update