-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Jabar Bantah Tuduhan Kriminalisasi Arifin Gandawijaya: “Semua Berdasar Dua Alat Bukti Sah”

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-02T07:55:15Z

— Isu kriminalisasi yang dilontarkan terdakwa Arifin Gandawijaya dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu mendapat tanggapan resmi dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani Arifin berjalan profesional, transparan, dan didasarkan pada dua alat bukti sah, bukan kriminalisasi seperti yang disampaikan terdakwa.

Pernyataan bantahan ini muncul setelah Arifin mengaku telah mengirim surat ke Presiden RI untuk meminta perlindungan hukum dan menyebut dirinya dijadikan korban mafia tanah. Klaim tersebut merebak seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Nurodin menuntut Arifin dengan 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/12/2025).

Nur Sricahyawijaya: “Dua Alat Bukti Terpenuhi, Unsur Pasal Terbukti di Persidangan”

Dalam pernyataan resminya, Nur Sricahyawijaya menyebut bahwa seluruh proses penyidikan hingga penuntutan sudah mengikuti standar hukum acara pidana.

“Proses hukum yang dijalani terdakwa sejak awal penerimaan berkas oleh Jaksa Peneliti hingga dibacakannya tuntutan, didasarkan pada adanya dua alat bukti atas unsur-unsur pasal dalam berkas perkara,” tegas Cahya melalui siaran persnya hari ini Selasa 2 Desember 2025.

Ia menekankan bahwa unsur pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP telah dibuktikan JPU dalam persidangan melalui rangkaian fakta, saksi, dan dokumen yang memenuhi standar pembuktian.

“Tidak Ada Balas Dendam, Tuntutan Diajukan Terbuka Untuk Umum”

Kasipenkum juga menepis narasi bahwa tuntutan jaksa merupakan bentuk balas dendam atau tekanan eksternal terhadap Arifin.

“JPU membacakan tuntutan secara terbuka untuk umum. Ini bukan balas dendam. Tuntutan disusun murni berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan,” ujar Cahya.

Ia juga menegaskan bahwa sidang yang terbuka untuk umum merupakan bentuk akuntabilitas penegakan hukum, sehingga semua pihak dapat melihat prosesnya secara langsung.

Akar Perkara: PPJB 2015 dan Surat yang Ditolak Ahli Waris

Kasus dugaan pemalsuan surat yang menjerat Arifin bermula dari PPJB tanah seluas 51.000 m² antara dirinya dengan almarhum Jeje Adiwirya pada 15 April 2015. Setelah Jeje meninggal dunia, ahli waris menolak sebuah surat pernyataan yang muncul dalam proses jual beli tersebut.

Mereka menilai terdapat kejanggalan penulisan nama serta pihak yang tidak semestinya tercantum, sehingga melaporkan dugaan pemalsuan surat kepada polisi. Berkas penyidikan kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke JPU.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim:

Menyatakan Arifin terbukti membuat atau memakai surat palsu.

Menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.

Kejati Jabar: Narasi Kriminalisasi Tidak Menghapus Fakta Persidangan

Menanggapi tuduhan terdakwa dan kuasa hukumnya mengenai dokumen hilang, permainan mafia tanah, hingga dugaan rekayasa administrasi, Nur Sricahyawijaya menilai bahwa semua itu merupakan argumentasi pembelaan yang sah, namun tetap harus diuji berdasarkan alat bukti.

“Fakta persidanganlah yang membentuk keyakinan terhadap perbuatan terdakwa. Tidak ada kriminalisasi. Semua didasarkan pada alat bukti yang sah,” tegas Nur.

Ia kembali menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dipengaruhi oleh opini-opini eksternal atau narasi yang dibangun di luar sidang.

Sidang Berlanjut ke Pleidoi, Publik Menunggu Langkah Hakim

Setelah pembacaan tuntutan dan munculnya berbagai pernyataan dari kedua pihak, persidangan akan dilanjutkan ke agenda pleidoi. Tahap ini menjadi kesempatan bagi tim kuasa hukum Arifin untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis.

Sementara itu, Kejati Jabar menegaskan bahwa penegakan hukum pada kasus ini sedang berjalan sesuai koridor. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan bantahan kriminalisasi dalam putusan yang akan datang.***

×
Berita Terbaru Update