RUBLIK DEPOK – Selebgram Inara Rusli resmi melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya setelah merasa ditipu mengenai status sang pria sebelum menikah siri pada Agustus 2025. Laporan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Hamrin dan Andi Taslim, yang menegaskan bahwa kliennya mengalami penipuan hingga mengambil langkah hukum.
Laporan Polisi dan Dugaan Penipuan Status
Hamrin menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena ditemukan dugaan tipu muslihat sebelum pernikahan siri yang terjadi pada 7 Agustus 2025. Menurutnya, Inara memegang bukti pengakuan bahwa Insanul masih berstatus single sebelum akad dilakukan.
Kuasa hukum berharap laporan ini memberi titik terang dan menghentikan berbagai isu yang menyudutkan Inara di ruang publik. Mereka menekankan bahwa langkah hukum ini diambil agar tidak ada lagi spekulasi liar yang memojokkan mantan istri Virgoun tersebut.
Keputusan Mundur dari Pernikahan Siri
Sebelum membuat laporan polisi, Inara memilih mundur dari pernikahan sirinya dengan Insanul Fahmi. Ia menolak menjadi istri dari pria berstatus tidak jelas setelah merasa ditipu mengenai status sebenarnya.
Andi Taslim mengungkapkan bahwa Inara tidak ingin menikah dengan lelaki yang ternyata beristri. Keputusan mundur diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap sesama perempuan serta untuk menjaga integritas diri.
Polemik Nikah Siri yang Menarik Perhatian Publik
Kasus ini memicu kembali perdebatan terkait nikah siri di masyarakat. Banyak warganet memberikan opini, baik yang mendukung maupun yang mempersoalkan keputusan Inara. Polemik semakin memanas ketika hukum nikah siri kembali disorot oleh berbagai tokoh keagamaan.
Wakil Ketua MUI, Muhammad Cholil Nafis, menegaskan bahwa nikah siri meski sah secara agama, tetap dinilai haram dari sisi praktik karena berpotensi merugikan perempuan. Pernikahan semacam ini dianggap tidak memberikan perlindungan hukum terhadap hak istri dan anak.
Penjelasan MUI tentang Nikah Siri
Menurut MUI, nikah siri terbagi menjadi dua bentuk: pernikahan yang sah menurut agama namun tidak dicatatkan di KUA, dan pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa prosedur agama yang lengkap. Praktik paling banyak terjadi adalah bentuk pertama, yang secara agama sah, tetapi tidak tercatat di negara.
Kiai Cholil menegaskan bahwa meski memenuhi syarat agama, tidak adanya pencatatan negara membuat perempuan sering kehilangan hak-haknya, mulai dari perlindungan hukum, hak nafkah, hingga kejelasan administrasi anak. Karena itulah MUI memandang praktik ini haram karena memunculkan mudarat bagi pihak tertentu.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menghindari pernikahan siri sebagai upaya melindungi keluarga dan generasi. Pencatatan pernikahan dianggap bagian penting dari penyempurnaan akad karena berdampak pada waris, administrasi, dan perlindungan hukum lainnya.
Imbauan terhadap Orang Tua dan Calon Pengantin
Kiai Cholil juga meminta agar para orang tua berhati-hati jika ada calon menantu yang ingin menikahi anak mereka secara sembunyi-sembunyi. Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan sekadar akad, melainkan fondasi membangun rumah tangga yang memerlukan kejelasan status di mata agama dan negara.
Ia mengajak masyarakat untuk selalu menempuh jalur pernikahan yang sah dan tercatat di KUA agar kedua pihak terlindungi secara hukum, baik dalam urusan rumah tangga maupun hak anak.
Respons Publik dan Dampak Terhadap Kasus Inara
Kasus yang menimpa Inara semakin ramai diperbincangkan setelah ia membagikan keputusannya keluar dari pernikahan siri. Banyak yang mendukung keberaniannya melapor, namun tak sedikit pula yang mempertanyakan alasan di balik hubungan mereka.
Polemik semakin meluas ketika berbagai pihak menyoroti perbedaan pandangan masyarakat mengenai nikah siri. Dalam beberapa kasus lain, pasca ketidakjelasan status pernikahan, banyak perempuan melaporkan kehilangan hak nafkah, kesulitan dalam urusan administrasi anak, hingga rentan terhadap penelantaran rumah tangga. Fenomena ini kembali menguatkan posisi MUI dalam menegaskan pentingnya pernikahan tercatat sebagai bentuk perlindungan.
Langkah Hukum yang Terus Berjalan
Laporan polisi yang diajukan oleh Inara kini memasuki tahap penanganan oleh pihak berwajib. Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan karena menyangkut isu yang sensitif, yaitu penipuan status, hubungan rumah tangga, serta perdebatan hukum nikah siri di Indonesia.
Kuasa hukum Inara berharap penyidik dapat memeriksa seluruh bukti yang diajukan secara objektif sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak. Sementara itu, publik menanti perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum Insanul Fahmi dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak kepolisian.
Kesimpulan
Kasus Inara Rusli membuka kembali diskusi besar di masyarakat mengenai pentingnya kejelasan status dalam pernikahan. Laporan polisi ini bukan hanya mengenai hubungan pribadi, tetapi juga menegaskan perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap perempuan yang rentan menjadi korban ketidakjujuran dalam hubungan pernikahan.
Perdebatan mengenai nikah siri pun kembali menghangat karena banyak kasus serupa yang muncul, memperlihatkan betapa pentingnya pencatatan resmi untuk mencegah mudarat dan memastikan hak-hak istri dan anak tetap terlindungi.