-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berikut 4 risiko fatal kalau kamu lupa perpanjang SIM motor, jangan anggap sepele!

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T14:00:44Z

- Buat kamu yang sehari-hari mengandalkan motor untuk beraktivitas, SIM bukan sekadar formalitas. Dokumen ini jadi bukti legal bahwa kamu berhak dan layak mengendarai kendaraan di jalan raya tanpa rasa khawatir.

Masalahnya, masih banyak pengendara yang lupa atau menunda perpanjangan SIM motor. Padahal, masa berlaku SIM hanya lima tahun dan kalau terlewat satu hari saja, risikonya bisa bikin repot.

Biar kamu nggak menyesal di kemudian hari, berikut 5 risiko yang wajib kamu tahu seperti dirangkum dari laman Suzuki Indonesia!

1. SIM Motor Kamu Dinyatakan Mati

Kalau kamu tidak memperpanjang SIM tepat waktu, maka SIM tersebut otomatis dianggap mati atau tidak berlaku. Artinya, dokumen itu sudah tidak sah secara hukum dan tidak bisa lagi digunakan untuk berkendara di jalan umum.

Dalam kondisi ini, posisi kamu sama seperti pengendara yang belum pernah punya SIM sama sekali, entah karena belum cukup umur atau belum pernah membuatnya. Jika tetap nekat berkendara, kamu bisa dianggap melanggar aturan lalu lintas.

2. Harus Membayar Denda

Lupa memperpanjang SIM juga berujung pada kewajiban membayar denda. Denda ini bisa muncul saat kamu mengurus pembuatan SIM baru, karena SIM yang mati tidak bisa diperpanjang seperti biasa.

Besaran denda bisa berbeda-beda, tergantung aturan yang berlaku dan situasi pelanggaran. Selain itu, denda juga bisa langsung kamu terima jika kedapatan berkendara dengan SIM mati saat razia di jalan.

3. Terkena Tilang dan Proses Tambahan

Saat kamu terjaring razia dan terbukti menggunakan SIM yang sudah tidak aktif, polisi berhak melakukan penilangan. Tidak hanya itu, dokumen terkait juga bisa ditahan sesuai prosedur yang berlaku.

Kalau kamu ingin mengurusnya kembali, ada proses tambahan yang harus dilalui. Prosedur ini sering kali terasa lebih ribet dan memakan waktu, apalagi kalau kamu sedang butuh SIM tersebut untuk aktivitas harian.

4. Aktivitas Berkendara Jadi Terbatas

SIM yang sudah mati membuat kamu tidak bisa berkendara dengan tenang. Setiap melewati jalan tertentu, apalagi yang rawan razia, pasti muncul rasa was-was dan tidak nyaman.

Jika terjaring pemeriksaan, kamu bisa dilarang melanjutkan perjalanan sampai urusan SIM selesai. Akibatnya, kamu mungkin terpaksa menumpang kendaraan lain atau beralih ke transportasi umum, yang jelas merepotkan dan menyita waktu.

×
Berita Terbaru Update