-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diskon iuran BPJS-TK untuk pekerja BPU

Rabu, 14 Januari 2026 | Januari 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T15:15:42Z

KORAN - PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah memberikan diskon 50% bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi. Diskon ini ditetapkan untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Para pekerja BPU di sektor ini meliputi pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50% dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp 16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp 8.400/bulan,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenaga­kerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa 13 Januari 2026.

Diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026. Tujuannya memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.

Mereka yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar. “Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan me­lalui APBN/APBD,” ujarnya.

JKK sendiri merupakan perlindungan atas risiko kecela­kaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat pe­ra­watan, santunan dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.

Sementara, JKM adalah manfaat uang tunai yang di­be­rikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.

“Diskon iuran JKK dan JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027,” kata Indah.

Bonus Hari Raya

Terpisah, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong perusahaan transportasi berbasis digital (aplikator) untuk kembali mem­berikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi ojek daring/online (ojol).

“Ini adalah bagian dari petunjuk dan arahan dari Pak Pre­siden, bahwa ada keberpihakan dari platform digital dan semua perusahaan-perusahaan ojek online untuk bisa mem­berikan tali asih, bentuk rasa empati dan kepedulian kepada saudara-saudara ojek online,” kata Maman.

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/­HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.

Menteri UMKM menilai, BHR selain berfungsi sebagai tambahan pendapatan bagi mitra pengemudi, juga menjadi perekat hubungan baik antara perusahaan dan mitra. “Ada sebuah semangat untuk menjaga hubungan kemitraan yang baik, sehingga (BHR) tetap diberikan perusahaan ke teman-teman mitra, agar kemitraannya konstruktif dan keduanya tetap berkembang,” ujar Maman.***

×
Berita Terbaru Update