WARTA PONTIANAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah swalayan di Kota Kediri. Aksi para pelaku sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku. Mereka adalah NI (50) dan D (60), warga Kota Surabaya, M (49), warga Tuban, danSS (32), warga Gorontalo.
Kapolres Kediri Kota melalui Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas maraknya aksi pencurian di swalayan. Potongan rekaman CCTV saat para pelaku beraksi di Golden Swalayan viral di media sosial pada Sabtu, 7 Juni 2025.
“Anggota kami langsung merespons laporan korban dengan melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya mengarah pada empat terduga pelaku,” ujar AKP Cipto dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota kemudian berhasil menangkap keempat pelaku di wilayah Kota Surabaya pada Selasa, 10 Juni 2025. Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Polres Kediri Kota.
Dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka NI dan D berdiri di sisi kanan dan kiri korban untuk mengapitnya. Tersangka M berjalan mendekati korban guna mengelabui perhatian, sementara SS bertugas mengawasi situasi sekitar.
Saat korban mulai lengah, tersangka NI membuka resleting tas korban dan mengambil sebuah dot bayi serta dompet. Dot bayi itu kemudian ditinggalkan di rak beras swalayan sebagai pengalih perhatian.
Setelah berhasil menggondol dompet korban, komplotan ini segera bergeser ke area kasir dan berpindah lokasi ke Kediri Mall. Mereka diketahui menggunakan layanan transportasi Grab secara offline untuk berpindah-pindah lokasi.
Tidak hanya beraksi di Kota Kediri, komplotan ini juga beroperasi di sejumlah kota lain seperti Madiun, Surakarta, dan Yogyakarta. Aksi mereka di Kota Solo bahkan sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu dan diduga dilakukan oleh kelompok yang sama.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV dari Golden Swalayan, tas ransel warna hitam, serta dompet milik korban.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.