Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Lanjutan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan, PDIP Klaim Saksi dari Jaksa Tak Buktikan Tindak Pidana

Kamis, 05 Juni 2025 | Juni 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-07T13:15:39Z

- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.

Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengklaim sejumlah saksi fakta dan ahli yang dihadirkan Jaksa KPK tidak mampu membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan Hasto. Ia berharap Hasto bisa bebas dari dakwaan Jaksa KPK.

"Kami berkesimpulan bahwa kalau dari sisi hukum sebenarnya Sekjen PDI Perjuangan itu bisa bebas," kata Guntur mengulas persidangan Hasto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menyebut, jika Hasto tetap divonis bersalah, maka itu sangat dipaksakan. Hal itu berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan selama proses persidangan.

"Karena dari saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh KPK sampai penyidik dan penyelidik KPK yang dipaksakan menjadi saksi fakta, kemudian juga dipaksakan menjadi ahli semuanya. Tidak ada keterangan yang memberatkan Sekjen PDI Perjuangan," ujar Guntur.

Ia pun mengklaim tidak ada satu pun saksi yang melihat secara langsung perbuatan tindak pidana yang dilakukan Hasto sebagaimana dakwaan Jaksa KPK.

"Kemudian juga tidak ada satupun saksi yang juga melihat Sekjen PDI Perjuangan memerintahkan perintangan penyidikan tidak ada," imbuhnya.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a serta pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

×
Berita Terbaru Update