-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Serang Dirugikan, Plat Nomor Kendaraannya Dipalsukan dan Kena Tilang Elektronik Ditlantas Polda Banten

Kamis, 19 Juni 2025 | Juni 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-24T08:05:09Z

KABAR BANTEN - Seorang warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Lintang Wulandari, dirugikan akibat plat nomor kendaraannya dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab hingga terkena tilang elektronik Ditlantas Polda Banten di lampu merah Pisang Mas, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Saat dikonfirmasi, Lintang Wulandari mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan surat berkaitan dengan tilang elektronik. Jenis kendaraannya sama, namun warnanya berbeda.

"Dia pakai plat nomor mobil saya Brio cuma beda warna, alhasil surat tilang elektronik dikirim ke alamat saya," kata Lintang kepada Kabar Banten, Kamis (19/6/2025).

Bukan hanya sekali, bahkan dikatakan Lintang pihaknya sudah mendapatkan surat tilang elektronik itu beberapa kali akibat plat nomor kendaraannya dipalsukan.

"Udah beberapa kali, ini lagi diproses juga sama polres," tambahnya.

Diwawancara terpisah, Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Banten, AKBP Himawan membenarkan bahwa plat nomor kendaraan yang terekam sistem tilang elektronik di lampu merah Pisang Mas, Kota Serang, menggunakan plat nomor palsu.

"Setelah kami cek, rupanya memang betul dipalsukan oleh orang yang diduga di foto tersebut," kata Himawan.

Himawan menambahkan, apabila masyarakat yang merasa dirugikan akibat plat nomor kendarannya dipalsukan bisa menghubungi Back Office ETLE Polda Banten melalui whatsapp.

"Apabila ada masyarakat yang menerima surat konfirmasi ETLE, silahkan hubungi Nomor Back Office ETLE Polda Banten di WA 081296469744," katanya.

Menurutnya, seseorang yang memalsukan plat nomor kendaraan dan merugikan orang lain bisa dipidana yaitu sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen ancaman pidana 6 tahun penjara dan Pasal 280 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pidana 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu.

"Pemalsuan TNKB termasuk dalam kategori ini karena TNKB dianggap sebagai dokumen resmi. Pelaku pemalsuan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," tuturnya.

Untuk penindakannya, kata Himawan, Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Banten akan mengirimkan informasi terkait kendaraan yang memalsukan plat nomor tersebut ke jajaran Polres.

"Upaya-upaya Subdit Gakkum terkait adanya TNKB palsu, mengirim informasi mengenai kendaraan tersebut ke masing-masing Polres. Selanjutnya Polres yang melakukan penindakan," katanya.

Himawan mengatakan Sudbit Gakum Ditlantas Polda Banten telah beberapa kali menerima aduan seperti pemalsuan plat nomor.

"Tidak banyak, namun kasus serupa pernah terjadi. Enggak Sering, tapi ada," katanya.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak memalsukan plat nomor kendaraan. Apalagi, hal tersebut dapat merugikan orang lain.***

×
Berita Terbaru Update