-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengacara Roy Suryo Anggap Aneh Kasus Ijazah Jokowi di Polda Metro Naik ke Penyidikan,Mengapa?

Selasa, 15 Juli 2025 | Juli 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T08:56:03Z

Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menganggap Polda Metro Jaya melakukan tindakan aneh setelah menaikkan status laporan dugaan pencemaran nama baik dari mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu dari penyelidikan ke penyidikan.

Khozinudin mengatakan keanehan tersebut berkaca dari belum rampungnya gelar perkara khusus yang dilakukan Bareskrim Polri terkait pembuktian keaslian ijazah Jokowi yang digelar pada Rabu (9/7/2025) lalu.

Dia mengungkapkan seharusnya penyidik Polda Metro Jaya menunggu terlebih dahulu hasil gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri sebelum menaikkan status laporan dari Jokowi menjadi penyidikan.

"Ini (menaikan status laporan Jokowi ke penyidikan oleh Polda Metro Jaya) tindakan yang terlalu dini atau bahasa hukumnya prematur. Pertama, kasus pencemaran ijazah palsu ini tidak bisa dilepaskan dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang sedang dilaporkan di Bareskrim Polri."

"Walaupun hanya dumas (pengaduan masyarakat), kasus di Bareskrim itu sampai hari ini belum tuntas. Terakhir, Bareskrim pada 22 Mei 2025 menyatakan menghentikan penyelidikan dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Jokowi, telah dilakukan proses koreksi lewat gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025 dan gelar itu belum ada hasilnya," kata Khozinudin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Khozinudin mengatakan jika hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri menyatakan bahwa penghentian penyelidikan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Jokowi terbukti cacat prosedur, maka naiknya status ke penyidikan terhadap laporan Jokowi di Polda Metro Jaya menjadi tidak relevan.

Di sisi lain, dia menduga adanya pengkondisian oleh kepolisian agar Jokowi tidak bisa dijerat pidana.

Hal itu diduga oleh Khozinudin lewat Polda Metro Jaya terlebih dahulu menaikkan status laporan Jokowi ke penyidikan, sedangkan gelar perkara khusus di Bareskrim nantinya disimpulkan bahwa penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah Jokowi tidak cacat prosedur.

"Nah dari situ kami kemudian muncul praduga, jangan-jangan semuanya akan dikondisikan. Pengumuman di Bareskrim nantinya hasilnya akan sama sehingga Polda berani meningkatkan penyelidikan ke penyidikan," katanya.

Khozinudin lantas membeberkan keanehan langkah Polda Metro yang menaikkan status laporan Jokowi dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dia menganggap tidak mungkin laporan Jokowi telah memenuhi unsur pidana berupa dugaan pencemaran nama baik ketika di saat yang bersamaan Bareskrim Polri tengah melakukan gelar perkara khusus dugaan cacat prosedur soal penghentian penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu mantan Wali Kota Solo tersebut.

Ditambah, Khozinudin menginginkan agar pihak yang menyatakan ijazah Jokowi palsu atau asli bukanlah kepolisian tetapi pengadilan.

"Lagipula sikap kami sudah jelas, kami keberatan klien kami disidik dengan pasal pencemaran dan fitnah sebelum dibuktikan ijazah ini asli berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Ijazah Jokowi ke Penyidikan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan pihaknya telah menaikkan staus terkait laporan Jokowi soal dugaan pencemaran baik dan fitnah ijazah palsu dari penyelidikan dan penyidikan.

Dia mengatakan naiknya status perkara tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025) lalu.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW (Haji Joko Widodo) disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (11/7/2025).

Ade mengatakan selain laporan Jokowi, status yang sama juga ditetapkan terhadap laporan lain yang tersebar di sejumlah Polres dan telah ditarik ke Polda Metro Jaya.

"Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan," katanya.

Ade Ary mengatakan total laporan yang ditangani pihaknya dan telah naik ke tahap penyidikan berjumlah empat laporan.

Adapun laporan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

Awal Mula Jokowi Lapor Polda Metro Jaya

Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran baik dan fitnah soal tuduhan ijazah miliknya palsu pada 26 April 2025 lalu.

Pada saat itu, disebut bahwa pemicu Jokowi melapor adanya berupa yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo hingga pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada 26 Maret 2025 lalu.

Ade Ary mengatakan diskusi tersebut diketahui Jokowi lewat video yang viral di media sosial.

Dalam diskusi tersebut, dia mengatakan bahwa Roy Suryo cs diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban," kata Ade, dalam konferensi pers pada 15 Mei 2025 lalu.

Dia mengungkapkan setelah melihat video tersebut, Jokowi meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti.

"Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat," ujarnya.

(/Yohanes Liestyo Poerwoto/Reynas Abdila)

×
Berita Terbaru Update