-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4.735 Maba Undiksha Bali Ikuti PKKMB Hari Pertama,Diisi Materi Pencegahan Judol dan Pinjol Ilegal

Kamis, 14 Agustus 2025 | Agustus 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-14T07:46:00Z

, SINGARAJA - Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi dibuka pada Rabu 13 Agustus 2025.

Kegiatan ini juga akan diisi dengan sosialisasi dampak negatif judi online dan pinjaman online yang kian meresahkan.

Diketahui PKKMB 2025 diikuti 4.735 mahasiswa baru. Sesuai jadwal, kegiatan ini akan berlangsung hingga tanggal 17 Agustus 2025.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Hubungan Masyarakat Undiksha, Prof I Ketut Sudiana menjelaskan, PKKMB bertujuan memperkenalkan lingkungan kampus. Mulai dari fisik, sosial, maupun atmosfer akademik.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa baru diharapkan mampu beradaptasi dari dunia sekolah menengah atas ke perguruan tinggi. Terlebih pergaulan di Undiksha sudah bersifat nasional.

"Mahasiswa di Undiksha datang dari berbagai provinsi di Indonesia. Masing-masing memiliki latar sosial budaya yang berbeda. Sehingga butuh kesiapan mental dan cara belajar yang berbeda," ujarnya.

Kegiatan PKKBM ini juga bertujuan untuk membentuk tanggung jawab para mahasiswa baru.

Misalnya judi online dan pinjaman online ilegal kian marak di kalangan mahasiswa.

Sebagai bentuk keseriusan, Prof Sudiana menegaskan dua hal tersebut menjadi agenda dalam PKKMB.

Pihak kampus bahkan menghadirkan narasumber dari kepolisian untuk memberikan sosialisasi langsung kepada mahasiswa baru.

"Judi itu dilarang. Begitu juga pinjol ilegal yang merugikan. Kami ingin mahasiswa paham risikonya sejak awal. Dengan demikian mahasiswa mampu menghindari dan tidak terlibat dalam dua hal tersebut," ujarnya.

Dikatakan pula, pihaknya tidak memungkiri adanya dua mahasiswa Undiksha yang terlibat dalam promosi situs judi online.

Walau demikian, ia menegaskan kegiatan tersebut dilakukan di luar lingkungan kampus.

"Dalam hal ini kapasitas keduanya sebagai warga masyarakat umum. Yang mana kendali kontrolnya tidak bisa dijangkau oleh pihak kampus. Termasuk apa yang menjadi motif mereka melakukan hal tersebut, kami juga tidak tahu," ucapnya.

Kendati demikian, imbuh Prof Sudiana, setelah ada putusan hukum yang tetap (inkrah), Undiksha akan memberi sanksi sesuai aturan.

Mulai dari sanksi ringan hingga pencabutan status sebagai mahasiswa.

Hingga saat ini Rektorat Undiksha mengaku belum menerima putusan resmi pengadilan terkait vonis kedua mahasiswi tersebut.

Prof Sudiana mengaku baru mendengar jika keduanya sudah divonis oleh pengadilan, dan akan mencari informasi lebih lanjut mengenai putusan kedua mahasiswa ini.

"Saya akan telusuri lagi dan segera menyampaikan ke pak Rektor. Sebab pak Rektor sudah berkomitmen untuk memberantas penyakit-penyakit sosial seperti ini," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Bali

×
Berita Terbaru Update