Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menetapkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M akan jatuh pada tanggal 5 September 2025. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang terdiri dari Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.
Tanggal tersebut bukan hanya hari peringatan, melainkan juga ditetapkan sebagai hari libur nasional yang berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan SKB tersebut, hanya ada satu hari merah yang diberikan untuk memperingati Maulid Nabi 2025.
Jadwal Libur Maulid Nabi 2025: Rencanakan Liburan Anda Sekarang!
Meskipun hanya satu hari, libur nasional Maulid Nabi 2025 yang jatuh pada Jumat, 5 September 2025, sangat berdekatan dengan akhir pekan. Ini adalah kesempatan sempurna untuk menikmati libur panjang.
Untuk memaksimalkan waktu istirahat, para pekerja juga dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jatah cuti tahunan mereka. Berikut adalah rincian jadwal yang bisa Anda manfaatkan untuk rencana liburan.
Potensi Long Weekend September 2025
- Kamis, 4 September 2025: Waktu yang ideal untuk mengajukan cuti tahunan.
- Jumat, 5 September 2025: Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan.
- Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan.
Update Tanggal Merah 2025: Setelah September, Kapan Lagi?
Tanggal merah di bulan September 2025 hanya ada satu, yaitu pada Jumat, 5 September 2025, untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H. Setelah itu, kalender tanggal merah akan kosong hingga akhir tahun.
Ini berarti long weekend pada tanggal 5, 6, dan 7 September 2025 menjadi satu-satunya kesempatan libur panjang di pertengahan semester kedua. Pastikan Anda tidak melewatkannya.
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama Akhir Tahun
Hingga penghujung tahun, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menikmati libur nasional dan cuti bersama lainnya. Selain Maulid Nabi, ada dua libur nasional dan satu cuti bersama yang tersisa.
Libur nasional berikutnya adalah Hari Raya Natal pada Kamis, 25 Desember 2025. Selanjutnya, cuti bersama Hari Raya Natal akan jatuh pada Jumat, 26 Desember 2025.
Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Pahami Aturannya!
Pertanyaan seputar pemotongan jatah cuti tahunan akibat cuti bersama seringkali membingungkan. Mari kita ulas aturannya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta.
Ketentuan Cuti Bersama untuk PNS/ASN
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025, cuti bersama bagi ASN/PNS tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka. Ini memberikan fleksibilitas lebih bagi pegawai pemerintah.
Ketentuan Cuti Bersama untuk Karyawan Swasta
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama tetap mendapatkan upah normal dan hak cuti tahunannya tidak berkurang. Namun, jika mereka mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti tersebut akan mengurangi jumlah cuti tahunan yang bersangkutan.***