SUARA TERNATE - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate berinisial YA alias Acim terancam dipecat setalah diduga melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
YA yang menjabat sebagai kepala pasar pada salah satu Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, diduga menjanjikan kelulusan kepada korbannya dalam perekrutan CPNS dengan imbalan uang. Dari aksi tersebut, YA berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
"Kami dari BPKSDMD sudah mendapatkan surat resmi laporan pengaduan dari saudara NM (Korban) bersama kuasa hukumnya dari Lembaga Yayasan Bantuan Hukum Maluku Utara," ujar Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly pada Senin, 4 Agustus 2025.
Menindaklanjuti surat tersebut, BKPSDMD Kota Ternate akan lakukan pemeriksaan terhadap YA melalui Dewan Kehormatan Pegawai (DKP) yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate.
Samin menegaskan, sebelum diperiksa, mulai besok YA akan dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya demi menghindari konflik kepentingan.
"Kita nonaktifkan jabatannya kemudian kita periksa, karena dari laporan ini PNS Pemkot itu ada satu orang, sementara pelaku yang satu lagi yang berinisial SH ini bukan PNS Pemkot Ternate, karena SH bagian dari sindikat terlapor," terang Samin.
Selain pelaku, dalam proses pemeriksaan BKPSDM nanti bakal melibatkan NM (korban), dan hasil pemeriksaannya akan menjadi dasar untuk menerapkan hukum disiplin terhadap YA.
"Kuat indikasi bahwa ini adalah penipuan, oleh karena itu secara etik kami di BKPSDMD selaku istitusi yang bertanggung jawab masalah etik dan pelanggaran disiplin PNS kami tetap akan melakukan proses ini (Pemeriksaan), walau pun pelapor sudah menempuh laporan pidana ke polisi. Pokoknya dalam waktu dekat ini kita lakukan pemeriksaan karena laporannya sudah jelas," terang Samin.
Sementara total kerugian korban dalam dugaan tindak pidana penipuan ini mencapai Rp40 juta.
Samin menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS itu terdapat hukum disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Oleh karena itu, menurutnya tindakan penipuan ini merugikan pemerintah dan meresahkan masyarakat, maka kategori pelanggarannya masuk jenis hukum berat.
"Penipuan ini termasuk hukuman berat, dan hukuman berat itu bisa dicopat dari jabatan dan bisa sampai diberhentikan (Dipecat). Dan tidak ada mediasi untuk masalah ini," tegasnya.***