-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jangan Coba-coba Masukan Honorer Bodong! Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Harus Ada SPTJM

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-12T17:35:32Z

jabar. , KABUPATEN BOGOR - Usulan kebutuhan PPPK paruh waktu sementara berjalan hingga batas waktu 20 Agustus 2025.

Namun, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) jangan coba-coba mengusulkan honorer bodong dalam daftar kebutuhan PPPK paruh waktu .

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pun dalam suratnya Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, mewanti-wanti agar PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada MenPAN-RB melalui layanan elektronik BKN.

"Surat MenPAN-RB sangat jelas harus ada SPTJM. Artinya, data yang diajukan benar-benar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Minggu (10/8).

Faisol mengimbau agar R2 dan R3 mengawal usulan kebutuhan PPPK paruh waktu ini di masing-masing daerah. Jangan sampai terselip honorer yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.

Dia menegaskan, kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai surat MenPAN-RB Rini adalah sebagai berikut:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus;

2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) honorer pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

"Kami juga mengimbau MenPAN-RB untuk mengawal agar pemda mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu. Jangan sampai usulan pemda tidak maksimal sehingga nasih R2 dan R3 terkatung-katung," pungkasnya. (esy/jpnn)

×
Berita Terbaru Update