-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenhut Tetapkan 333 Ribu Hektare Lahan Hutan Adat Sejak 2016

Senin, 11 Agustus 2025 | Agustus 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-11T16:45:46Z

MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan sudah ada 333.687 hektare lahan yang ditetapkan sebagai hutan adat sejak 2016 sampai Juli 2025. Luasan lahan yang tercatat dalam 160 unit surat keputusan (SK) itu diberikan kepada 83 ribu keluarga masyarakat hukum adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah,” katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 9 Agustus 2025.

Menurut Raja Juli, ada rata-rata 41.563 hektare lahan yang ditetapkan sebagai hutan adat per tahun, pada periode 2016-2024. Sedangkan rata-rata periode Januari-Juli 2025, merujuk catatan Kementerian Kehutanan ( Kemenhut ) sebanyak 70.688 hektare.

Dia menyebut pengakuan itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012, yang menyatakan hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Namun, rimba itu tetap menjadi bagian dari kawasan hutan, ditindaklanjuti lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Untuk menyokong ketentuan MK itu, Pemerintah Indonesia juga menyusun sejumlah regulasi, terbaru yaitu, salah satunya yang mengatur soal Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat. Menurut Raja Juli, PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat.

“Memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari,” tutur dia.

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah mengklaim pencapaian selama tujuh bulan terakhir sebagai yang terbaik, sepanjang proses pengakuan hutan adat. Menurut dia, peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada 9 Agustus merupakan momentum penting untuk memperkuat kerja sama lintas sektor. Momen ini juga mengingatkan semua pihak soal penjaminan hak masyarakat adat atas wilayahnya.

“Masih ada waktu 5 bulan pada tahun ini, sehingga capaian 2025 bisa menembus kurang lebih 100 ribu hektare,” ucap Julmansyah dalam keterangan resmi yang sama.

×
Berita Terbaru Update