
jatim. , TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung menuntut Kepala Desa (Kades) Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, berinisial ES, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti mengatakan sidang pembacaan tuntutan telah digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/8).
ES didakwa terlibat korupsi anggaran desa tahun 2020–2021 yang merugikan keuangan negara Rp711,98 juta.
"Bendahara desa WS hingga saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu penyidik Polres Tulungagung," ujar Amri.
Selain hukuman penjara dan denda, ES juga dituntut membayar uang pengganti Rp300,64 juta subsider satu tahun sembilan bulan penjara.
Sisa kerugian negara dibebankan kepada bendahara desa WS, yang hingga kini berstatus buronan (DPO) dan diburu penyidik Polres Tulungagung.
Penyalahgunaan anggaran dilakukan dengan pencairan dana tanpa prosedur, penyaluran tidak sesuai peruntukan, dan proyek fiktif.
Dana dipakai untuk membayar utang pribadi dan sebagian dibagikan kepada bendahara desa.
Hal yang memberatkan tuntutan, kata Amri, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
Adapun yang meringankan adalah sikap kooperatif dan keterbukaan terdakwa di persidangan. (antara/mcr12/jpnn)