-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Ungkap Alasan di Balik Pemeriksaan Rektor USU di Kasus Proyek Dinas PUPR Sumut

Selasa, 19 Agustus 2025 | Agustus 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T03:35:40Z

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan alasannya memeriksa Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut. Penyidik ingin mendalami pengetahuan Muryanto Amin yang diduga terlibat dalam permasalahan ini.

"Sehingga setiap informasi atau keterangan dari para saksi yang diperiksa sangat dibutuhkan oleh penyidik ya untuk membuat terang perkara ini. Termasuk pemanggilan pemeriksaan terhadap Rektor USU," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Agustus 2025.

Kendati demikian, Muryanto tak memenuhi pemeriksaan KPK yang dijadwalkan pada Jumat, 15 Agustus 2025. Budi pun belum dapat memastikan tempus penjadwalan ulang terhadap Rektor USU itu. Alasannya, hingga saat ini para penyidik lembaga antirasuah belum menerima permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan dari Muryanto Amin. "Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali ya untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," katanya.

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, M. Akhirun Efendi Piliang; serta Direktur PT Rona Na Mora, M Rayhan Dulasmi Piliang.

Terbongkarnya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025. Kasus ini melibatkan dua perusahaan swasta yakni PT DNG dan PT RN yang menyiapkan uang muka sebesar Rp 2 miliar untuk menyuap sejumlah pejabat agar memenangkan lelang proyek senilai total Rp 231,8 miliar.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, apabila PT DNG dan PT RN berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan jalan, keduanya berencana mengalokasikan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai “jatah” suap.

"Sekitar 10-20 persen yang akan dia bagikan, seperti itu. Jadi sekitar Rp 46 miliar kurang lebih, seperti itu. Pada siapa saja? Itu yang sedang kami dalami," kata Asep saat pada 28 Juni 2025.

Oleh karena itu, uang senilai Rp 2 miliar tersebut diberikan sebagai uang muka untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai rekanan proyek, tanpa mengikuti mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan.

×
Berita Terbaru Update