-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaga Privasi Pengunjung, Pihak Pengelola GBK Siapkan Aturan Baru untuk Para Komunitas Fotografi

Selasa, 28 Oktober 2025 | Oktober 28, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-31T09:15:28Z

– Jaga privasi pengunjung, pihak pengelola GBK siapkan aturan baru untuk para komunitas fotografi. Aturan baru disiapkan oleh pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) bagi para komunitas fotografi untuk menjaga privasi pengunjung sekaligus membedakan kegiatan dokumentasi pribadi maupun komersial.

“Semua kegiatan dokumentasi harus berdasarkan norma kesopanan dan tidak mengganggu fisik maupun privasi pengunjung,” ujar Direktur Umum Pengawas Pengelolaan Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Hadi Sulistia pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Aturan tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan untuk perbaikan yang menyesuaikan syarat dan ketentuannya.

Hadi menilai, bahwa aturan tersebut dibuat mengingat semakin banyaknya aktivitas non-olahraga di kawasan tersebut, termasuik kegiatan wisuda dan fotografi dalam bentuk komersial.

“Untuk kegiatan non-komersial, tidak ada biaya, tapi dikenakan biaya bagi kegiatan fotografi komersial. Tujuannya, agar jumlah dan area kegiatan fotografer tidak mengganggu aktivitas serta privasi pengunjung,” tuturnya.

Selain itu, aturan tersebut tetap berpihak para prinsip inklusif, tidak mengganggu kegiatan publik, menghormati privasi dan perlindungan data pribadi, serta mendukung industri kreatif sebagai bagian dari kontribusi ekonomi masyarakat.

Tarif izin komersial bervariasi, tergantung lokasi dan jenis kegiatan, sementara untuk kegiatan seperti penelitian, studi banding lembaga pendidikan, atau survei, biasanya gratis.

Dokumentasi pribadi diperbolehkan dengan menggunakan ponsel, kamera mirrorless , DSLR, atau kamera aksi, termasuk penggunaan tongkat swafoto (tongsis) dan monopod.

Namun, di luar kepentingan pribadi, seperti pengambilan gambar komersial, penelitian, liputan media, atau produksi video musik dan iklan, maka wajib mendapatkan izin tertulis dari pengelola GBK.

“Alur izin tertulis tergantung dari tujuan kegiatan dokumentasinya, misal untuk kegiatan syuting video iklan atau lagu, maka diajukan ke kepala unit yang akan menjadi lokasi syuting,” tandas Hadi.***

×
Berita Terbaru Update