-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

76 Persen Situs Judi Online Gunakan Cloudflare, Komdigi Desak Pendaftaran PSE

Kamis, 20 November 2025 | November 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-22T08:50:16Z

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa mayoritas situs judi online yang ditangani memanfaatkan infrastruktur Cloudflare. Dari 10.000 sampel situs judi online pada 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen menggunakan layanan Cloudflare, baik untuk menyembunyikan alamat IP maupun mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.

“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan,” ujar Alex di Jakarta, Rabu (19/11).

Alex menambahkan bahwa temuan tentang besarnya jumlah situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan secara langsung kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan penjelasan serta meminta komitmen untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Cloudflare tercatat sebagai salah satu dari 25 platform global yang diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Komdigi menegaskan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur perusahaan tersebut.

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten terlarang, serta pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi hukum Indonesia.

Komdigi menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang kerja sama bagi platform global selama ada komitmen terhadap kepatuhan regulasi dan perlindungan pengguna.

“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

×
Berita Terbaru Update