-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Adies Kadir Kembali Aktif di DPR, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang

Kamis, 06 November 2025 | November 06, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T02:00:20Z

JAKARTA, - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji mengatakan, konstituen Adies Kadir di daerah pemilihannya (dapil) pasti senang mendengarnya akan kembali aktif sebagai anggota DPR.

Diketahui, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota dewan.

"Sesuai dengan aturan, kami akan menindaklanjuti putusan MKD. Konstituen Pak Adies di dapil pasti ikut senang dengan putusan ini karena mereka pun sepertinya juga sepemikiran dengan putusan MKD," ujar Sarmuji dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Fraksi Partai Golkar, kata Sarmuji, akan menghormati putusan MKD yang telah menggelar sidang terhadap lima anggota DPR nonaktif, termasuk Adies Kadir.

Menurutnya, putusan MKD tersebut merupakan hasil proses panjang yang telah mempertimbangkan fakta dan keterangan secara menyeluruh.

"Dengan selesainya proses ini, kami berharap seluruh pihak bisa kembali fokus pada kerja-kerja legislasi dan pengabdian kepada masyarakat," ujar Sarmuji.

Putusan MKD

MKD DPR telah menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025).

Kelima anggota DPR nonaktif tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem, serta Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.

Dua nama lainnya berasal dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya.

Dugaan pelanggaran etik kelimanya masing-masing tercatat lewat perkara Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.

MKD memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif dari DPR selama 6 bulan sejak putusan.

Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR selama 3 bulan. Sedangkan Eko Patrio dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dinonaktifkan dari posisi anggota DPR selama 4 bulan.

Ketiganya juga dipastikan tidak mendapatkan hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan anggota DPR selama masa penonaktifan.

Sedangkan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Politikus Partai Golkar itu bisa segera diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.

Terakhir adalah Uya Kuya yang dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR Fraksi PAN.

Pernyataan Viral Adies Kadir

Diketahui, Adies Kadir diketahui merupakan Wakil Ketua DPR yang pernyataannya soal tunjangan anggota dewan disorot publik pada akhir Agustus 2025.

Dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (19/8/2025), Adies menyebut anggota DPR memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan beras, dari sekitar Rp 10 juta menjadi Rp 12 juta per bulannya.

"Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (Rp) 10 (juta) kalau tidak salah," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Selain beras, anggota DPR juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin. Di mana sebelumnya sebesar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta per bulan.

Terdapat pula tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta yang didapatkan oleh anggota DPR setiap bulannya. Tunjangan itu diberikan karena saat ini para legislator tidaklah lagi mendapatkan rumah dinas.

"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau Rp 50 juta per bulan. Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas," ujar Adies.

Akibat pernyataannya itu, Partai Golkar resmi menonaktifkan Adies Kadir menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar DPR, pada Minggu (31/8/2025).

×
Berita Terbaru Update