-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Banggar Ingatkan Persiapan Pemerintah Sebelum Bahas RUU Redenominasi

Rabu, 12 November 2025 | November 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-12T14:50:25Z

JAKARTA, - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, rencana redenominasi atau penyederhanaan nominal mata uang rupiah harus dimulai dari pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Redenominasi.

Sebelum membahas RUU Redenominasi, pemerintah perlu mempersiapkan sejumlah hal. Salah satunya adalah sosialisasi ke masyarakat soal pengertian redenominasi.

"Kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," ujar Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Sosialisasi kepada masyarakat soal redenominasi menurutnya penting, agar publik dapat membedakannya dengan sanering. Arti sanering sendiri adalah pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

"Sangat berbeda dengan sanering. Justru itu perlu sosialisasi. Jangan sampai redenominasi itu sama dengan bagi masyarakat, pemotongan uang. Nah, itu kan bahaya sekali. Sehingga perlu sosialisasi betul. Hati-hati pada tingkat itu. Ini sama sekali bukan pemotongan uang," kata Said.

Ia pun mengusulkan agar pemerintah terlebih dulu melakukan sosialisasi mengenai redenominasi rupiah kepada masyarakat selama satu tahun.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh sebelum kebijakan dijalankan.

Setelah masa sosialisasi selesai, pemerintah dapat mulai merealisasikan program redenominasi yang diperkirakan membutuhkan waktu panjang untuk diterapkan.

Tahapan pelaksanaan baru bisa dimulai setelah RUU Redenominasi disetujui dan disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.

Said menambahkan, proses redenominasi bukan hal yang instan karena membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan bisa mencapai tujuh tahun hingga benar-benar diterapkan sepenuhnya.

"Tujuh tahun proses redenominasinya ketika undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa," ujar Said.

RUU Redenominasi Pernah Didalami pada Era Jokowi

Rencana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Dalam beleid tersebut, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (RUU Redenominasi) menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan.

"R UU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027 ," tertulis dalam PMK 70/2025.

Redenominasi sendiri merupakan penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah.

Adapun pada 2017, RUU Redenominasi disebut pernah didalami oleh pemerintahan era Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Jokowi saat itu mengingatkan bahwa pelaksanaan terhadap penyederhanaan nominal mata uang tidak mungkin dilakukan setelah RUU disahkan.

"Itu masih panjang sekali, memerlukan proses panjang, untuk pelaksanaannya saja masih 11 tahun lagi," ujar Jokowi di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

"Tapi ini tetap diproses sehingga nanti muncul keputusan," sambungnya.

Saat itu, Jokowi tak dapat memastikan apakah RUU tersebut jadi diajukan untuk dibahas di DPR atau tidak. Sebab, saat ini pemerintah masih melaksanakan diskusi mendalam.

"Karena semuanya harus dihitung dan dikalkulasi," ujar Jokowi.

Pada saat itu, Gubernur BI Agus Martowardoyo pernah mengklaim telah mendapatkan restu dari Jokowi untuk melanjutkan proses RUU Redenominasi.

Jika prosesnya mulus, Agus berharap DPR memasukkan RUU Redenominasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017.

Target Rampung 2027

Kini, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dengan target penyelesaian 2027.

Hal ini tercatat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 mengenai Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan bertindak sebagai penanggung jawab RUU Redenominasi.

Dalam peraturan tersebut, Kemenkeu merancang empat RUU, yaitu RUU tentang Pelelangan, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara, RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dan RUU tentang Penilai.

Adapun keempat RUU tersebut tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2025 maupun 2026 yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah.

×
Berita Terbaru Update