Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB dan P3A) Kabupaten Tasikmalaya, Opan Sopian, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi, baik dari pusat maupun daerah, yang mewajibkan penandaan khusus tersebut.
“Di Kabupaten Tasikmalaya tidak ada warga penerima bansos yang diberi stiker atau tanda apa pun. Belum ada aturan yang mengatur itu,” tegas Opan.
Ia pun mengatakan, telah merespons banyaknya pertanyaan warga sejak isu stiker bansos viral di media sosial. Meskipun di beberapa daerah lain pemasangan stiker bertujuan mendorong warga yang merasa mampu agar mengundurkan diri, Pemkab Tasikmalaya memilih jalur hati-hati. Opan menyebut bahwa kebijakan labeling tersebut dinilai kurang bijak dan belum saatnya dibuat kebijakan lokal.
“Di internal Dinas sebenarnya sudah ada kajian. Tetapi masih banyak masukan juga, sehingga belum saatnya kita membuat kebijakan lokal soal labeling itu,” jelasnya.
Pemkab Tasikmalaya khawatir pendekatan stiker yang berpotensi memicu rasa malu atau stigma justru mengabaikan langkah-langkah persuasif yang lebih efektif. Pihaknya pun lebih mengedepankan langkah persuasive dengan mendatangi, mengedukasi dan memberi penjelasan bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam penerima bantuan pemerintah.
Daripada menerapkan kebijakan labeling yang berisiko, kata dia, Pemkab Tasikmalaya lebih memilih mekanisme pengawasan berbasis partisipasi masyarakat yang dianggap lebih efektif dan akuntabel. Mekanisme utama yang dikedepankan adalah fitur sanggah pada Aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kami lebih mengedepankan mekanisme pengawasan berbasis partisipasi masyarakat melalui fitur sanggah pada Aplikasi Cek Bansos,” ungkap Opan.
Melalui fitur ini, perangkat desa, tetangga, maupun warga lain dapat mengajukan keberatan jika menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak. Misalnya, jika penerima memiliki mobil, rumah mewah, atau aset lain yang tidak sesuai dengan kriteria kemiskinan.
Proses Verifikasi dilakukan setiap sanggahan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lapangan. Kemudian jika terbukti tidak layak, bantuan tersebut dapat dinonaktifkan setelah proses verifikasi selesai. Opan mengungkapkan bahwa mekanisme sanggah ini telah berjalan efektif.
"Ada yang tahun 2024 menerima, tapi tahun 2025 sudah tidak lagi. Artinya proses sanggah dan verifikasi berjalan,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa data penerima bansos di Tasikmalaya selalu diperbarui dan disaring secara ketat. Dengan berbagai pertimbangan ini, Dinsos Tasikmalaya memastikan bahwa pendekatan edukasi dan pengawasan berbasis aplikasi jauh lebih relevan dibandingkan pemasangan stiker yang berpotensi menimbulkan stigma sosial.**