- Beredar kabar terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) perikanan. Lapiran dari Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebut praktik ini diduga melibatkan dua kapal perikanan, yakni KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Run Zeng 03.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iman Sukri meminta informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan Polri. Negara harus hadir melindungi warganya.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena terdapat indikasi kuat terjadinya perbudakan modern di laut, yang menimpa pekerja Indonesia di sektor perikanan. Negara tidak boleh diam melihat rakyatnya dieksploitasi di wilayah kerja yang mestinya dilindungi oleh hukum nasional,” kata Iman di Jakarta, Minggu (2/11).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menilai, persoalan tersebut biasa muncul karena proses rekrutmen ABK yang tidak transparan. Selain itu, kontrak kerja dibuat secara tidak adil, sehingga para pekerja terjebak dalam pekerjaan itu.
“Belum lagi adanya pemotongan gaji secara sepihak, sehingga para ABK tidak menerima upah layak dan akhirnya terjebak dalam siklus utang. Jadi menurut saya ini sudah mengarah pada praktik perdagangan orang, karena pekerja diperlakukan tidak manusiawi dan kehilangan kebebasannya,” imbuhnya.
Legislator PKB itu meminta Polri dan Komnas HAM bergerak cepat. Proses hukum harus dilakukan secara tegas bila ditemukan pelanggaran pidana.
“Negara tidak boleh membiarkan laut menjadi ruang tanpa hukum. Jika kita abai, maka praktik perdagangan manusia akan terus hidup di industri perikanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Iman juga menyoroti perlunya pembenahan sistemik. Ia mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap mekanisme penempatan awak kapal perikanan (AKP) dan memastikan kontrak kerja berjalan adil serta transparan.
"Perlindungan terhadap pekerja perikanan bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga soal kemanusiaan dan kedaulatan hukum bangsa," pungkasnya.
Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta. Mereka mengadukan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang libatkan dua kapal perikanan, KM. Mitra Usaha Semesta (MUS) dan Run Zheng 03.
Legal Officer DFW Indonesia Siti Wahyatun mengatakan, langkah ke Komnas HAM ditempuh karena belum ada hasil dalam proses penyidikan Polri. Kasus ini juga telah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Polda Maluku.
“Kami menilai bahwa tidak ada keseriusan negara dalam memberantas TPPO, khususnya dalam sektor perikanan. Termasuk untuk melindungi pekerjanya dari eksploitasi,” pungkasnya.