-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPAI Temukan Unsur Pelecehan Seksual oleh Polisi terhadap Korban Salah Tangkap di Magelang

Rabu, 05 November 2025 | November 05, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T11:25:10Z

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menemukan kemungkinan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepolisian terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban salah tangkap di Magelang. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh anggota Kepolisian Resor Magelang Kota.

Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan para korban bukan hanya menjadi korban kekerasan fisik. “Tapi juga ada unsur pelecehan seksual. Itu yang akan kami kaji lebih jauh,” kata dia saat dihubungi pada Selasa, 4 November 2025.

Diyah berkata ia telah bertemu sejumlah korban di awal pekan ini, juga dengan Kapolres Magelang Kota Ajun Komisaris Besar (AKBP) Anita Indah Setyaningrum. Ia juga mengundang semua anggota Polres yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap para korban salah tangkap.

Adapun dugaan pelecehan seksual muncul setelah ia mewawancarai dua anak yang menjadi korban. “Dan anak-anak saya minta didampingi psikologis oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah Magelang dan pekerja sosial,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, KPAI akan berkoordinasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tentang kasus ini.

Diyah juga meminta para anggota kepolisian untuk menghormati proses hukum, karena pelindungan hukum terhadap anak dijamin dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dua korban salah tangkap pun telah melaporkan anggota Polres Magelang Kota ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah. “Saya menyampaikan agar pihak kepolisian menghormati proses hukum dari pengadu,” tutur Diyah.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta baru-baru ini mengungkap dugaan penyiksaan dan doksing oleh Polres Magelang Kota terhadap sejumlah anak di bawah umur. Anak-anak tersebut mengaku tidak mengikuti demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu, namun ditangkap dan menjadi korban kekerasan polisi.

Enam orang anak menceritakan berbagai bentuk kekerasan yang mereka alami selama di Polres Magelang Kota. Mereka dipukul, ditendang, disabet dengan selang, hingga dipaksa mengunyah sebuah kencur secara bergantian dengan puluhan orang lainnya.

LBH Yogyakarta melakukan penelusuran dan wawancara selama dua pekan dengan 14 orang tersebut. Akhirnya, enam anak dari 14 orang tersebut bersedia melaporkan anggota kepolisian Polres Magelang Kota kepada Polda Jawa Tengah.

Namun, sekarang hanya dua orang yang melanjutkan laporan mereka, yaitu DRP (15 tahun) dan MDP (17 tahun). Para orang tua dari empat anak lainnya mengaku mendapat intimidasi dari pihak-pihak tak dikenal, sehingga mencabut laporan mereka.

Polres Magelang Kota menangkap 53 orang seusai demonstrasi di depan kantor polisi tersebut pada 29 Agustus 2025. Dari 53 orang tersebut, LBH Yogyakarta menemukan 26 orang di antaranya adalah anak di bawah umur. Kemudian, dari 26 orang tersebut, LBH Yogyakarta menemui 14 orang. Dengan pengecualian satu orang, semua orang yang ditemui LBH Yogyakarta mengatakan mereka tidak mengikuti demonstrasi di depan kantor kepolisian.

Pada akhirnya, Polres Magelang Kota akhirnya melepas orang-orang yang sempat ditangkap. Namun, penderitaan anak-anak tersebut tak berhenti sampai di situ. Setelah dibebaskan, data pribadi para anak di bawah umur tersebar di berbagai grup WhatsApp warga desa.

Data pribadi yang tersebar adalah foto, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta alamat rumah anak-anak tersebut. Dalam data itu, tercantum keterangan yang menyebut DRP, MDP, dan anak-anak lainnya sebagai bagian dari 53 orang pelaku aksi perusakan dalam demonstrasi di depan Polres Magelang Kota.

Efeknya, mereka mendapat stigma dari masyarakat sebagai pelaku tindak kriminal. “Bahkan ada juga yang dikeluarkan dari sekolah,” ujar Royan kepada wartawan di Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober 2025.

LBH Yogyakarta hingga saat ini belum menemukan siapa yang menyebarkan data-data pribadi tersebut. “Kami tahu persis data ini diambil oleh polisi ketika mereka (anak-anak) ditahan. Tapi yang menyebarkan ini kita belum tahu siapa,” kata Royan.

Polres Magelang Kota membantah hasil investigasi LBH Yogyakarta. “Tidak ada kekerasan yang dilakukan oleh petugas,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Satu (Iptu) Iwan Kristiana saat dihubungi, Kamis.

Para korban telah melaporkan sejumlah personel Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah sejak 16 Oktober 2025. Terlapor adalah Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, dan tiga orang polisi lainnya.

×
Berita Terbaru Update