-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mulai 2026, Masa Tunggu Haji di Indonesia Diseragamkan Menjadi 26 Tahun

Senin, 03 November 2025 | November 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-03T13:15:33Z
Berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI, calon jemaah haji Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah mulai tahun 2026 harus menunggu selama 26 tahun. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Hasil rapat tersebut juga menetapkan kuota haji terbaru untuk musim haji 2026. Provinsi Jawa Timur mendapat kuota terbesar sebanyak 42.409 orang, disusul Jawa Tengah 34.122 orang, dan Jawa Barat 29.643 orang. Sementara itu, kuota terkecil diperoleh Sulawesi Utara dengan hanya 402 orang.

Kebijakan penyamaan masa tunggu ini muncul setelah pemerintah mengubah sistem pembagian kuota agar lebih adil dan proporsional. Dengan sistem baru, provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan mendapat jatah kuota lebih besar, sedangkan provinsi dengan pendaftar lebih sedikit akan mendapatkan jatah lebih kecil.

“Namun demikian, calon jemaah haji di mana pun berada diharapkan tetap tenang dan bersabar sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat. Penetapan kuota masing-masing provinsi ini masih merupakan hasil rapat Panja DPR RI,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, H. Ahmad Handiman Romdony, melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Ahmad Fauzi, belum lama ini.

Menurut Fauzi, sebelumnya masa tunggu ibadah haji di tiap provinsi berbeda-beda — ada yang mencapai 20 tahun, 30 tahun, bahkan lebih dari 40 tahun. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan rata-rata masa tunggu selama 26 tahun untuk seluruh provinsi mulai 2026.

“Dulu, prioritas diberikan kepada daerah dengan penduduk Muslim terbanyak, seperti Jawa Barat. Kini, sistemnya berubah menjadi berbasis jumlah pendaftar. Karena itu, Jawa Timur dan Jawa Tengah mendapat kuota lebih besar,” jelasnya.

Fauzi menambahkan, kebijakan ini tentu akan berdampak terhadap kuota di masing-masing kabupaten dan kota. Meski demikian, ia mengimbau calon jemaah, khususnya di Kabupaten Kuningan, untuk tetap sabar menunggu keputusan resmi dari Kementerian Haji Republik Indonesia.

“Kami berharap masyarakat bisa memahami dan mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah akan tetap memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh calon jemaah haji Indonesia. Ibadah haji adalah panggilan suci dari Allah SWT, sehingga semuanya berjalan sesuai kehendak-Nya,” pungkas Fauzi.***

×
Berita Terbaru Update