JABEJABE.CO, Belitung Timur – Kepolisian Resor Belitung Timur (Polres Beltim) menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KUBI melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
Penandatanganan ini berlangsung di Mapolres Beltim pada Kamis 13 November 2025 dan dihadiri langsung oleh Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, serta perwakilan LBH KUBI, Cahya Wiguna atau yang akrab disapa Gugun.
Kapolres Beltim, AKBP Indra Feri Dalimunthe, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
“Alhamdulillah, hari ini Polres Beltim bersama LBH KUBI menandatangani MoU. Dalam nota kesepahaman ini, LBH KUBI akan mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum di wilayah Polres Beltim. Baik itu korban maupun tersangka, dalam konteks penyidikan maupun penyelidikan, LBH KUBI siap memberikan pendampingan. Ini merupakan suatu terobosan agar masyarakat tidak perlu lagi kesulitan mencari penasihat hukum,” ujar Kapolres.
Sementara itu, perwakilan LBH KUBI, Cahya Wiguna, mengapresiasi langkah progresif yang diambil Polres Beltim. Menurutnya, kerja sama ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas pendampingan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang diambil Bapak Kapolres. Ini merupakan bentuk keseriusan, karena peran advokat sangat penting dalam proses hukum, terutama dengan diberlakukannya KUHP yang baru. Dalam setiap tahapan, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka, advokat memiliki peran yang vital,” jelas Gugun.
Ia menambahkan, melalui kerja sama ini masyarakat Belitung Timur yang kurang mampu tetap dapat memperoleh layanan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.
“Jadi, bagi masyarakat Beltim yang tidak mampu mengakses jasa advokat, akan mendapatkan pendampingan hukum dari LBH KUBI secara gratis,” tambahnya.
Kerja sama ini diharapkan menjadi wujud sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga bantuan hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan humanis di Kabupaten Belitung Timur.***