- Tulisan ini merupakan sambungan dari tulisan pertama bahwa penetapan Suharto sebagai pahlawan nasional diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) dan dapat digugat ke pengadilan.
Pembunuh Misterius
Bukan hanya penahanan sewenang-wenang, Suharto memerintah pembunuhan kepada rakyatnya sendiri, dengan senjata dan aparat yang dibiayai uang rakyat melalui pajak.
Pada 1983 sampai 1985, Suharto memerintahkan pembunuhan kepada pelaku tindak kriminal, yang waktu itu disebut preman atau residivis. Perintah Suharto ini dikenal dengan nama Pembunuhan Misterius atau 'Petrus'.
Ribuan orang dibunuh aparat keamanan: ada yang ditembak, dipukuli, dijerat lehernya dengan tali, ditenggelamkan di sungai, dan ditarik tangan dan kakinya dengan mobil hingga putus.
beberapakali berjumpa dan berbincang-bincang dengan eksekutor Petrus pada tahun 1984. Mereka menceritakan kegiatannya terus-terang.
Dalam pembunuhan ini juga terjadi salah sasaran. Terdapat sejumlah orang yang bukan pelaku tindak kriminal, dibunuh aparat, karena keliru identifikasi.
Jenazah mereka dibuang di pinggir jalan, di kebun, di tepi sungai, dan di dalam karung. Sehingga waktu itu ada istilah "dikarungin": dibunuh dan mayatnya dimasukkan ke dalam karung goni.
"Si Aming ke mana?"
"Sudah dikarungin dia."
Kira-kira seperti ini percakapan yang sering terdengar waktu itu.
Tidak sedikit keluarga preman atau yang salah sasaran itu kehilangan sanak saudaranya, kemudian ditemukan telah tewas di dalam karung.
Tentu saja masyarakat tahu bahwa para pembunuh itu adalah anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), namun tidak berani bereaksi, apalagi menentang aksi Petrus.
Suharto sendiri mengakui bahwa dia yang memerintahkan pembunuhan tersebut. "Suharto di dalam otobiografinya mengakui itu. Jadi menurut hemat saya tidak ada lagi alasan untuk mengelak dari pelanggaran HAM berat itu," kata sejarawan senior Asvi Warman Adam.
Pengakuan Suharto ini disampaikan pula oleh sejarawan senior Anhar Gongong dalam podcastnya di https://www.youtube.com/watch?v=HVK31IU7yXw
Nah, apakah pembunuh ratusan atau ribuan orang itu memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional? Apakah preman boleh dibunuh begitu saja, tanpa diadili? Sangat mudah menjawabnya: Tidak! (Bersambung) *