SEJUMLAH mahasiswa meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR . Mereka mengajukan permohonan gugatan uji materiil Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( UU MD3 ) ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah,” kata Ikhsan dikutip dari laman MK pada Rabu, 19 November 2025.
Pasal yang mereka uji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Pasal 239 ayat (2) huruf d menyatakan anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila " diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan beleid tersebut menjadi “ diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Para pemohon berpendapat pasal yang ada saat ini menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Namun, menurut mereka, partai politik dalam praktiknya selama ini seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, ketika rakyat meminta anggota DPR untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen, anggota tersebut justru dipertahankan oleh partai politik.
Ketiadaan mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen dinilai telah menempatkan peran pemilih dalam pemilu hanya sebatas prosedural formal. Musababnya, anggota DPR terpilih ditentukan berdasarkan suara terbanyak, tetapi pemberhentiannya tidak lagi melibatkan rakyat.
Para pemohon pun menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.
Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensi akibat berlakunya ketentuan pasal yang diuji.
Pemohon menilai Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” tutur Ikhsan.