-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

WADUUUH! Kalau Ingin Ibadah Haji Harus Menunggu 26 Tahun

Senin, 03 November 2025 | November 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-05T08:15:04Z

KABAR KUNINGAN - Berdasarkan hasil rapat Panja DPR-RI calon jemaah haji Indonesia yang akan menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah mulai tahun 2026 harus menunggu selama 26 tahun berlaku di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Sebagaimana ditetapkan hasil rapat Panja tersebut, kuota terbaru pada musim haji 2026 untuk Provinsi Jawa Timur 42.409 orang, Provinsi Jateng sebanyak 34.122 orang dan untuk Provinsi Jabar sebanyak 29.643 orang. Dari 34 Provinsi di seluruh Indonesia kuota haji terkecil Sulawesi Utara hanya 402.

Oleh sebab itu, mulai tahun 2026 masa tunggu haji di seluruh Indonesia disamakan menjadi 26 tahun. Aturan baru ini muncul setelah pemerintah mengubah cara pembagian kuota agar lebih adil dan proporsional. Bagi daerah yang lebih banyak pendaptar tentu mendapat jatah lebih besar sedangkan bagi pendaptarnya sedikit akan berkurang.

“Namun demikian, calon jemaah haji dimanapun berada harap tenang dan tetap bersabar, sambil kita menunggu keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Adapun penetapan kuota masing-masing provinsi, itu baru hasil rapat Panja DPR-RI,” kata Kepala Kementerain Agama (Kemenag) Kabupaten Kuningan, H Ahmad Handiman Romdony, disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh, H Ahmad Fauzi, Jumat 24 Oktober 2025.

Dijelaskannya, sebelumnya masa tunggu ibadah di tiap provinsi di Indonesia jangka waktunanya berbeda satu sama lain. Ada yang harus menunggu selama 20 tahun, 30 tahun hingga 40 tahun, bahkan lebih. Untuk keseragaman masa tunggu mulai tahun 2026 dirata-ratakan setiap provinsi selama 26 tahun.

Atas pemerataan masa tunggu tersebut, tentu akan berdampak terhadap terhadap masing-masing provinsi yang ada di Indonesia. Dulu, mengutama daerah yang banyak penduduk muslimnya adalah Provinsi Jawa Barat. Aturan sekarang mengutamakan daerah yang pendaptarnya lebih banyak, yakni Provionsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

“Oleh sebab itu, kuota haji Provinsi Jatim mencapai 42.209 orang, disusul Provinsi Jateng sebanyak34.122 orang dan Provinsi Jawa Barat berada dalam urutan ke tiga sebesar 29.643 orang. Sedangkan daerah paling sedikit pendaftar haji tahun 2026 adalah Sulawesi Utaran hanya 420 orang.

Sehingga akan berdampak terhadap kuota yang ada di masing-masing kabupaten/kota. Namun demikian, calon jemaah haji. khususnya yang ada di Kabupaten Kuningan hendaknya tetap bersabar sambil menunggu keputusan dari Kementerian Haji Republik Indonesia,” pinta H Fauzi.

Pemerintah juga tetap akan memberikan pelayanan terbaik bagi calon jemaah haji yang ada di Indonesia. Demi kelancaran dalam pelaksanaan haji tahun 2026, seluruh calon haji untuk sama-sama mengikuti aturan yang ada. Keputusan yang akan dikeluarkan pemerintah, itu merupakan keputusan terbaik bagi kita semua. Sebab ibadah haji ini merupakan panggilan dan ketentuan yang telah diguratkan oleh Allah Swt atas segela kehendak-Nya.(Emsul/KC)***

×
Berita Terbaru Update