-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Ini Sebab Masa Berlaku SIM di Indonesia Mustahil Seumur Hidup Seperti KTP

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-03T06:05:51Z
Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Ini Sebab Masa Berlaku SIM di Indonesia Mustahil Seumur Hidup Seperti KTP

Diperpanjang Tiap 5 Tahun, Ini Sebab Masa Berlaku SIM di Indonesia Mustahil Seumur Hidup Seperti KTP

Ini sebab masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia mustahil bisa seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)

/ Knowledge

Irsyaad W December 2nd, 11:10 AM December 2nd, 11:10 AM

- Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang tiap 5 tahun sekali.

Bahkan, terlambat sehari saja untuk memperpanjangnya, maka dianggap hangus dan wajib bikin baru.

Lalu apa sebab masa berlaku SIM mustahil seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)?

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, dasar hukum SIM wajib diperpanjang tiap 5 tahun sekali yakni Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 1.

"Dijelaskan pada Pasal 1, SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," kata Prianggo, belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, mengatakan, SIM tetap harus ada masa kedaluwarsanya, sehingga pemilik harus memperpanjang secara berkala tiap 5 tahun

"Hal itu bertujuan untuk mengontrol kompetensi pemiliknya, bila perlu ada aturan khusus yang membatasi SIM, khususnya untuk manula, misal perpanjangan SIM dipercepat menjadi tiap tahun," tutur Sony, belum lama ini disitat dari Kompas.com.

Sony menegaskan, pembuat kebijakan perlu memahami perilaku dan kondisi fisik pemilik SIM dapat berubah setiap tahun.

Oleh itu, pengemudi perlu menjalani asesmen secara berkala untuk memastikan keselamatan berkendara tetap terjaga.

"Batasan kepemilikan SIM sebaiknya ada dan misal setelah berusia 50 tahun ke atas wajib dilakukan asesmen setahun sekali, hal ini untuk melihat sejauh mana kemampuan motorik dan ada tidaknya penyakit penyerta bagi manula tersebut," ucap Sony.

Jika seorang pengemudi dinilai sudah tidak memiliki kompetensi mengemudi yang memadai, petugas berwenang mencabut SIM demi menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.

Menurut Sony, kebijakan pengujian yang lebih intens terhadap pemilik SIM berusia lanjut sangat penting diterapkan, karena risiko kecelakaan pada manula yang tidak terkontrol kompetensinya jauh lebih besar.

"Umumnya para manula tidak secara rutin melakukan general check up untuk memeriksa kesehatannya, maka dari itu dari sisi keselamatan berkendara, kompetensi mengemudi manula perlu dikontrol lewat SIM," papar Sony.

Copyright 2025

Related Article

×
Berita Terbaru Update