-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Drama Pra Peradilan PT LEB: PH Hermawan Eriadi Masih Bingung Motif Kejati Lampung

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-02T08:10:28Z

PESAWARAN INSIDE — Sidang kedua permohonan pra peradilan Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali jadi sorotan. Kali ini, penasihat hukum pemohon, Riki Martim, buka suara soal motif penetapan tersangka yang menurutnya masih misterius.

Dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungkarang dengan hakim tunggal Muhammad Hibrian, Riki menegaskan bahwa Kejati Lampung belum memberikan penjelasan rinci soal perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada kliennya. “Dalam jawaban 16 halaman, tidak ada uraian hubungan antara perbuatan dan kerugian negara, serta tidak dijelaskan bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi,” jelas Riki.

Menurutnya, berdasarkan putusan MK No. 21/2014, penetapan tersangka harus mencantumkan perbuatan yang disangkakan dan alat bukti yang relevan. Sayangnya, Kejaksaan hanya menyebut ada saksi, ahli, dan surat, tanpa menjelaskan satu pun tindakan konkret pemohon. “Meskipun Kejaksaan mengklaim punya alat bukti, itu tidak relevan jika alat bukti tersebut tidak menunjukkan perbuatan tersangka,” tambah Riki, mengutip Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menekankan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan perbuatan tersangka.

Lebih kritis lagi, terkait kerugian negara—faktor kunci dalam kasus korupsi—jaksa disebut tidak pernah menyebutkan angka kerugian nyata maupun menampilkan hasil audit BPKP. “UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menegaskan kerugian negara harus nyata dan pasti (acrual loss) akibat perbuatan melawan hukum, bukan hanya potensi,” tegas Riki.

Di sisi lain, pihak Kejati Lampung melalui perwakilannya, Rudi, menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi tetap merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Kalau yang disangkakan sesuai Pasal 2 dan 3 Tipikor, itu sangkaannya. Seperti itu kan,” ujar Rudi, mencoba menepis pertanyaan seputar detail perbuatan dan kerugian negara.

Sidang pra peradilan ini masih akan berlanjut, dan publik tetap menunggu penjelasan lebih transparan soal motif penetapan tersangka serta bukti-bukti yang mendasarinya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah penyidik Kejati Lampung sudah benar-benar memiliki dasar yang kuat, atau masih ada ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan PH untuk membela kliennya?***

×
Berita Terbaru Update