Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada dua Laporan Polisi dengan korban yang sama.
Kasus Pertama: Ancaman Putus Cinta Jadi Modus
Laporan pertama menyoroti peran tersangka MBA (18), warga Talang Padang. Peristiwa persetubuhan oleh MBA terjadi pada Senin, 15 September 2025.
Kasus ini mulai terbongkar berkat kejelian orang tua korban yang memeriksa percakapan WhatsApp putrinya, menemukan bukti hubungan terlarang. Korban akhirnya mengaku dipaksa MBA untuk berhubungan badan.
"Motif utama pelaku adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan cara mengancam korban akan memutuskan jalinan asmara jika permintaannya ditolak," ungkap AKP Khairul Yasin, Selasa 2 Desember 2025.
MBA berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi pada pukul 07.30 WIB di Talang Padang, bersama barang bukti berupa pakaian korban dan sprei.
FAKTA PALING MENYAKITKAN: Kebejatan Sejak Korban 9 Tahun!
Setelah penangkapan MBA, penyidik mendapatkan informasi yang mengarah pada kasus kedua dengan tersangka YA (19), yang juga berasal dari Talang Padang. YA ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan kasus YA ini jauh lebih mengejutkan dan menyakitkan. Korban, yang awalnya takut, akhirnya berani bercerita bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan oleh YA sejak ia masih duduk di Kelas 5 Sekolah Dasar, saat usianya baru menginjak sembilan tahun.
Perbuatan bejat ini berlangsung bertahun-tahun karena korban diancam YA agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
"Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam," beber Kasat Reskrim, menyoroti dampak parah pada korban.
Pasal Perlindungan Anak Mengancam 15 Tahun Penjara
Kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Mereka kini dijerat dengan ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman kurungan penjara yang menanti kedua pelaku adalah paling lama 15 tahun," tegas AKP Khairul Yasin Ariga.
Polres Tanggamus mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan dan komunikasi intensif dengan anak-anak sebagai upaya pencegahan kejahatan serupa.***