MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara . Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun divonis penjara 2 tahun 6 bulan. Sedangkan anak Kirun yakni Rayhan Dulasmi Piliang yang menjabat Direktur PT Rona Mora divonis 2 tahun penjara.
Vonis dibacakan secara bergantian oleh ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu, sebagai ketua majelis, Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Fiktor Panjaitan sebagai hakim anggota di ruang utama PN Medan, Senin 1 Desember 2025.
Sebelum membacakan vonis, Khamozaro membacakan beberapa pertimbangan. Salah satunya soal pergeseran anggaran APBD Sumut 2025 yang menampung proyek pembagunan jalan Sipiongot-Batas Labuhan Batu senilai Rp 96 miliar dan Hutaimbaru-Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 69, 8 miliar.
Khamozaro menyatakan pergeseran anggaran seperti kesaksian Pj Sekda Effendy Pohan dan Rasuli Efendi Siregar, adalah untuk menampung proyek pembagunan jalan Sipiongot - Batas Labunan Batu senilai Rp 96 miliar dan Hutaimbaru - Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara senilai Rp 69, 8 miliar tanpa didahului perencanaan.
"Topan Ginting-Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang- memaparkan rencana tersebut di depan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) yang dihadiri 10 dari sekitar 52 anggota TAPD," ujar Khamozaro, Senin, 1 Desember 2025
Pada sidang sebelum hakim membacakan vonis ini, terungkap, Topan Ginting mengajukan pergeseran anggaran APBD 2025 kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution melalui TAPD lewat surat bernomor 900/DPUPR-UM/1300 dan memasukkan paket proyek jalan Sipiongot - Batas Labuhan Batu sebesar Rp 96 miliar dan paket proyek Hutaimbaru - Sipiongot Padang Lawas Utara senilai Rp 61,8 miliar, pada 12 Maret 2025.
Keesokan harinya, pada13 Maret 2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution menerbitkan Peraturan Gubernur Sumut (Pergub Sumut) mengenai pergeseran anggaran dan menyetujui kedua proyek tersebut anggarannya ditampung dalam APBD 2025.
"Menimbang mens rea dan actus reus pergeseran anggaran yang disahkan kedalam Pergub dalam perkara ini adalah yang paling prinsip, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, masing-masing 2 tahun 6 bulan terhadap Akhirun dan Reyhan selama 2 tahun," kata Khamozaro.
Actus reus adalah istilah dalam dunia hukum yang berarti tindakan bersalah, yang merujuk pada tindakan fisik atau kelalaian yang merupakan elemen esensial dari suatu tindak pidana. Unsur ini berbeda dari mens rea yang berarti pikiran bersalah atau kerap disebut sebagai niat jahat, dan harus ada agar seseorang dapat dinyatakan bersalah secara pidana. Actus reus dapat berupa tindakan aktif seperti mencuri atau memukul, atau kelalaian (kegagalan untuk bertindak) ketika ada kewajiban hukum untuk bertindak .
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Akhirun sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan, bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Terhadap terdakwa Rayhan, didenda Rp 100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan 3 bulan." ujar Waruwu.
Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan perbuatan terdakwa merusak tatanan persaingan yang kompetitif.
Hal meringankan, para terdakwa telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan terdakwa belum pernah dipenjara. Selain itu Akhirun Piliang bersedia menjadi justice collaborator dan memiliki tanggungan untuk keberlangsungan kehidupan karyawannya. "Para terdakwa berlaku sopan selama persidangan." kata Waruwu.
Adapun hal yang meringankan Rayhan Dulasmi Piliang, dia masih duduk di bangku perkuliahan.
Kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Akhirun Piliang 3 tahun penjara dan Rayhan selama 2,6 tahun. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan yaitu alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kuasa hukum kedua terdakwa mengaku belum mengambil sikap atas vonis tersebut. Mereka masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis ini.