PESAWARAN INSIDE- Polemik penetapan tersangka terhadap M. Hermawan Eriadi, Dirut PT LEB, makin panas dan penuh tanda tanya. Dalam sidang kedua permohonan praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, tim penasihat hukumnya kembali membeberkan sederet kejanggalan yang membuat publik bertanya-tanya: sebenarnya apa yang sedang terjadi?
Penasihat hukum pemohon, Riki Martim, mengungkap bahwa Kejati Lampung tidak pernah menguraikan secara detail dugaan perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada kliennya. Ia menyebut bahwa jawaban Kejaksaan yang setebal 16 halaman itu tidak menjelaskan hubungan antara perbuatan kliennya dan kerugian negara, bahkan tidak menguraikan bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dipenuhi.
Menurut Riki, putusan MK No. 21/2014 mewajibkan penyidik untuk menjelaskan secara jelas perbuatan yang disangkakan dan alat bukti yang mendukungnya. Namun dalam kasus ini, Kejaksaan hanya menyebut keberadaan saksi, ahli, dan surat, tanpa memaparkan bagaimana alat bukti tersebut menjelaskan tindakan pidana yang dituduhkan.
Ia juga menyinggung Putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus memiliki korelasi langsung dengan tindakan tersangka. Jika tidak, alat bukti tersebut tidak relevan dalam penetapan tersangka.
Riki menambahkan bahwa Kejati juga tidak pernah menjelaskan nilai kerugian negara dalam perkara ini. Tidak ada penjelasan berapa rupiah negara dirugikan, tidak ada rincian kaitannya dengan tindakan kliennya, bahkan hasil audit BPKP pun tidak pernah ditunjukkan. Padahal, unsur kerugian negara merupakan elemen penting dalam perkara tindak pidana korupsi.
UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa kerugian negara harus nyata dan pasti (actual loss), bukan hanya potensi kerugian yang masih berupa kemungkinan.
Riki menjelaskan bahwa tanpa adanya uraian yang jelas, penetapan tersangka dapat dianggap cacat prosedur. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan, apalagi menyangkut pasal berat seperti Pasal 2 dan 3 Tipikor.
Sementara itu, Kejati Lampung melalui perwakilannya, Rudi, memberikan klarifikasi singkat terkait polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab detail yang sejak awal dipertanyakan oleh pihak pemohon.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dianggap dapat menjadi preseden penting terkait standar penetapan tersangka dalam perkara korupsi. Sidang praperadilan yang sedang berlangsung menjadi penentu apakah terdapat kekeliruan prosedur atau justru memperkuat posisi Kejaksaan.
Situasi ini menyebabkan banyak pihak menunggu perkembangan lanjutan, mengingat persoalan ini bukan hanya menyangkut individu tetapi juga kredibilitas penegakan hukum di daerah.***