Berdasarkan data resmi yang dirilis Satlantas Polrestabes Bandung, operasi yang berlangsung sejak 17 hingga 30 November 2025 ini mengedepankan penindakan berbasis teknologi. Tercatat, sebanyak 250 pelanggar ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Sementara itu, penindakan melalui tilang manual maupun ETLE statis tercatat nihil. Selain penindakan hukum, kepolisian juga memberikan teguran kepada 791 pengendara sebagai upaya preventif dan edukasi.
Dari total kasus yang tercatat, mayoritas pelanggar merupakan pengendara kendaraan roda dua dengan jumlah mencapai 958 kasus. Dua jenis pelanggaran utama yang menjadi sorotan adalah melawan arus dan pengabaian penggunaan helm.
Data menunjukkan, pelanggaran melawan arus menduduki peringkat tertinggi dengan 376 kasus, disusul oleh pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 262 kasus. Sisanya, sebanyak 320 kasus, merupakan pelanggaran kategori lain.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat, tercatat hanya terdapat 83 pelanggaran yang seluruhnya masuk dalam kategori lain-lain, tanpa adanya temuan spesifik seperti tidak menggunakan sabuk pengaman atau penggunaan ponsel saat berkendara.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Wahyu Pristha Utama melalui KBO Satlantas, Ajun Komisaris Deden mengungkapkan, hasil evaluasi Operasi Zebra Lodaya 2025 ini mencerminkan masih rendahnya tingkat disiplin berkendara di sebagian masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor.
“Kesadaran sebagian masyarakat masih perlu ditingkatkan. Terutama soal penggunaan helm yang merupakan perlindungan utama pengendara motor. Kami juga menemukan masih banyak yang nekat melawan arus, yang jelas membahayakan keselamatan,” ujar Deden, Senin 1 Desember 2025.***