PESAWARAN INSIDE — Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar baru saja mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang cukup bikin geger warga Desa Hajimena, Kecamatan Natar. Aksi ini melibatkan seorang penjaga gudang bernama D (50), yang diduga mencuri terpal milik majikannya sendiri pada Rabu malam, 26 November 2025.
Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Betul, pelaku atas nama D (50), warga Hajimena, kami amankan setelah mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan posisinya sebagai penjaga gudang untuk melakukan pencurian,” jelasnya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Dipimpin IPTU Ade Candra bersama Panit Reskrim IPDA Adek Suci Pebrianto, Tim Unit Reskrim Polsek Natar mendatangi lokasi keberadaan pelaku di Hajimena. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Natar untuk pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini berawal saat korban, HW, warga Teluk Betung Selatan, melaporkan kehilangan terpal di gudangnya. Berdasarkan kronologi, pelaku D bersama rekannya bernama Unang masuk ke gudang dengan cara membuka gembok menggunakan kawat. Mereka mengambil satu gulung terpal merk Canvas nomor 2334 berwarna biru, dengan ukuran lebar 103 cm dan panjang 106 meter. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7.755.000.
“Pelaku tahu kondisi gudang karena bekerja sebagai penjaga. Modusnya buka gembok pakai kawat saat suasana sepi,” tambah AKP Budi.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini, antara lain uang tunai Rp2.000.000 hasil penjualan terpal, serta satu lembar nota pembelian No. 0375 tanggal 11 September 2025 senilai Rp39.868.400. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum terhadap pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan orang yang dipercaya sebagai penjaga gudang. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa sampai tujuh tahun penjara.
AKP Budi juga menekankan pentingnya pengawasan internal bagi pemilik usaha. “Kasus ini jadi pelajaran bahwa kepercayaan harus tetap diimbangi pengawasan. Jangan sampai orang yang dipercaya justru merugikan,” tuturnya.
Selain itu, Polsek Natar mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap keamanan gudang dan barang berharga, terutama saat situasi sepi. Tim Tekab 308 Presisi berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan, baik yang berasal dari luar maupun orang dalam, agar tercipta rasa aman bagi masyarakat Lampung Selatan.***