-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berhenti jadi penambang, Yogi nekat edarkan sabu-sabu di Pangkalpinang

Jumat, 09 Januari 2026 | Januari 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-09T04:25:40Z

, BANGKA -- Seorang buruh harian asal Jalan Rusun Nawa, Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.

Pelaku bernama Yogi Pramana (29) diringkus di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14,36 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan dua plastik strip kosong ukuran sedang, satu sekop dari potongan sedotan plastik, satu ball plastik strip ukuran kecil, satu timbangan digital, satu tas, serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasat Resnarkoba Kompol Yandri membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut, Minggu (4/1/2025) pagi.

“Pelaku satu orang kami amankan. Barang bukti sabu dikemas dalam satu plastik strip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 33 plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Yandri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pangkalbalam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari pengakuannya, pelaku baru sekali mengedarkan sabu. Ia nekat menjual narkotika karena berhenti bekerja sebagai penambang timah. Saat ini masih kami dalami asal barang tersebut,” ungkap Kompol Yandri.

Ia menambahkan, pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Toni melalui komunikasi via telepon. Namun saat penangkapan dilakukan, jaringan komunikasi tersebut sudah terputus.

“Kami masih melakukan pengembangan. Seluruh riwayat komunikasi di handphone pelaku sudah dihapus, sehingga masih terus kami dalami jaringan peredarannya,” tegasnya.

Kompol Yandri memastikan, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Jangan sekali-kali mencoba narkoba. Mari kita perangi dan berantas narkoba bersama,” pungkasnya.

(/Adi Saputra).

×
Berita Terbaru Update