, PALU – Perselisihan utang piutang di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, berujung aksi kekerasan yang membuat seorang pria MFT (32) mengalami luka tusuk serius, Minggu malam (11/1/2026).
Peristiwa bermula sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai, saat korban tengah berkendara bersama istrinya.
Korban terlibat adu mulut dengan pelaku BP (52) terkait utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.
Ketegangan memuncak hingga pelaku menikam korban dengan sebilah pisau sepanjang 22 sentimeter, menyebabkan lima luka tusukan di berbagai bagian tubuh: rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan.
Tak lama setelah kejadian, Unit Reskrim Polsek Banggai berhasil mengamankan pelaku.
BP kini ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa meski perselisihan utang memicu amarah, tindakan main hakim sendiri dengan menggunakan senjata tajam tidak dibenarkan dan melanggar hukum.
Polda Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan hukum dengan kekerasan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap masyarakat dapat menahan diri, menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif, serta mengedepankan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan,” tegas Djoko.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi atau bisnis, termasuk utang piutang, harus diselesaikan secara hukum untuk menghindari korban dan kerugian lebih lanjut.(*)