-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perangi Maksiat di Kota Bandung,Kosan Hingga Apartemen Bakal Sering Dirazia

Selasa, 19 Agustus 2025 | Agustus 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-21T03:35:39Z

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

, BANDUNG - Praktik prostitusi di Kota Bandung, mendapat perhatian serius dari Pemkot Bandung karena hingga saat ini perbuatan itu masih kerap ditemukan di kos-kosan, hotel, dan apartemen.

Terkait hal tersebut, Pemkot Bandung bersama TNI/Polri bakal terus melakukan razia.

Kemudian, memberikan tindakan tegas kepada para pelaku dengan cara diseret ke meja hijau untuk disidang tindak pidana ringan (tipiring).

"Saya akan terus keliling, untuk memeriksa kos-kosan memeriksa apartemen, memeriksa hotel yang dipakai tempat maksiat, dipakai tempat prostitusi," ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Selasa (19/8/2025).

Langkah seperti itu, kata Erwin, dilakukan karena pihaknya tidak ingin Bandung menjadi kota maksiat, sehingga penindakan mulai dari razia hingga sidang tipiring akan terus dilakukan.

"Saya tidak mau Bandung jadi kota maksiat, Bandung harus agamis, jangan sampai dipakai tempat-tempat maksiat. Beberapa ada yang ngelaporin minuman keras, obat-obatan, tempat kosan, malah ada juga tempat pijat," katanya.

Selama ini pihaknya kerap menerima laporan bahwa kosan-kosan itu kerap dijadikan tempat pijat yang melanggar aturan. Sehingga hal seperti ini harus segera dilakukan penindakan untuk memberikan efek jera.

"Jadi dia pura-pura kos, tapi nerima yang dipijat. Kita kan tidak tahu. Awalnya nggak ngaku, pas sama pijat biasa-biasa. Dibuka ada kondom, kan seperti itu," ucap Erwin.

Melihat kondisi itu, pihaknya akan meningkatkan razia dan meningkatkan pengawasan agar ke depan praktik prostitusi di Kota Bandung benar-benar hilang.

"Insya Allah kami akan istiqomah, continue, kita terus akan bergerak. Pokoknya saya sebagai Ketua Satgas Yustisi saya akan terus bergerak untuk menghentikan ini semua," ujarnya.

Erwin mengatakan, dalam melakukan razia itu pihaknya akan menerjunkan Forkopimda Kota Bandung. Inti dari penindakan ini, kata dia, tentunya untuk menegakkan amal makruf nahi mungkar, sehingga sanksi tegas harus diterapkan.

"Saat sidang tipiring maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan. Tapi kemarin saya sudah minta ada kebijaksanaan asal tetap memberikan efek jera," kata Erwin.

×
Berita Terbaru Update