-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MK: Masyarakat Adat Tidak Perlu Izin Pemerintah untuk Berkebun di Hutan

Jumat, 17 Oktober 2025 | Oktober 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-22T05:25:17Z
Ringkasan Berita:
  • MK memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan
  • Masyarakat adat hidup turun-temurun di dalam hutan
  • Masyarakat adat berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi administratif

, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masyarakat adat tidak perlu izin berusaha dari pemerintah pusat untuk berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan itu tidak bersifat komersial.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Masyarakat adat adalah kelompok orang yang secara turun-temurun tinggal di wilayah tertentu dan memiliki ikatan kuat dengan leluhur, tanah, serta sistem hukum dan pemerintahan adat sendiri.

MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kedua pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, putusan ini menyesuaikan semangat Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang telah lebih dulu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di kawasan hutan.

“Melalui putusan a quo Mahkamah perlu untuk menyesuaikan semangat yang terkandung dalam norma Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU 6/2023 dengan Putusan Mahkamah tersebut,” kata Enny.

Enny menegaskan, masyarakat adat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi administratif.

“Dengan kata lain, masyarakat yang hidup turun-temurun dalam hutan yang membutuhkan sandang, pangan dan papan untuk kebutuhan sehari-hari tidak dapat dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 Lampiran UU 6/2023,” ujarnya.

Perkara ini dimohonkan Perkumpulan Pemantau Sawit (Sawit Watch), lembaga yang berdiri sejak 1998 yang salah satu kegiatannya melakukan kajian terhadap kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya sawit dan dampaknya terhadap ekologi, sosial, dan ekonomi.

Pemohon diwakili Koordinator Badan Pengurus Perkumpulan Pemantau Sawit, Nurhanudin Achmad.

Latar Belakang

Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya terhadap:

  • Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5
  • Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20

Kedua pasal tersebut sebelumnya mewajibkan setiap orang, termasuk masyarakat adat, untuk memiliki izin usaha jika ingin berkebun di kawasan hutan.

Amar Putusan MK

  • MK mengabulkan permohonan uji materi sebagian.
  • MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa masyarakat adat yang hidup secara turun-temurun di kawasan hutan dikecualikan dari kewajiban izin usaha.
  • Artinya, masyarakat adat boleh berkebun tanpa izin, selama kegiatan itu tidak untuk tujuan komersial.

    Dampak Putusan

  • Perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya dari hutan secara tradisional.
  • Pengakuan terhadap hak ulayat dan praktik agrikultur tradisional masyarakat adat.
  • Pengecualian ini tidak berlaku jika kegiatan berkebun dilakukan untuk kepentingan bisnis atau komersial.
×
Berita Terbaru Update