-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arogansi oknum dewan di RDP Pansus TRAP DPRD Bali berpotensi pidana, ada celah

Senin, 12 Januari 2026 | Januari 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-14T15:00:41Z

bali. , DENPASAR - Tingkah arogan anggota DPRD Badung Wayan Luwir Wiyana saat rapat dengar pendapat (RDP) Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau (JH), Rabu (7/1) lalu masih jadi bahasan publik.

Wayan Luwir saat itu ngotot memaksakan PT JH membuat pernyataan tertulis. Padahal, perusahaan tersebut telah mengantongi putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Ketika keinginannya tidak dipenuhi, perwakilan PT JH justru diusir secara arogan.

Belakangan terungkap, Wayan Luwir sebenarnya bukan merupakan undangan dalam forum tersebut.

Pun dengan orang-orang yang melontarkan kata-kata kasar saat RDP berlangsung.

Menurut Sekretaris LSM Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Bali Anak Agung Gede Agung Aryawan, tindakan pengusiran itu bukan hanya persoalan etika, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

Menurut Gung De, sapaan akrabnya, Pansus TRAP DPRD Bali merupakan forum resmi negara yang tunduk pada aturan tata tertib, mekanisme hukum, dan prinsip demokrasi.

Oleh karena itu, siapa pun yang tidak tercantum sebagai undangan resmi atau peserta sah tidak memiliki hak untuk mengintervensi jalannya rapat.

Apalagi sampai melakukan pengusiran terhadap pihak yang diundang secara legal.

Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Gung De pun menanyakan legitimasi kehadiran sejumlah pihak itu.

Ia mempertanyakan siapa yang sebenarnya mengundang Wayan Luwir Wiana dan orang-orang lain yang membuat gaduh, berteriak, serta melontarkan caci maki dalam forum resmi, tetapi justru diusir.

“Ini menunjukkan adanya perlakuan tidak adil dan standar ganda dalam penegakan tata tertib rapat DPRD, karena pihak yang diundang secara resmi malah menjadi korban pengusiran,” ujar Gung De.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, pengusiran seseorang dari suatu tempat tanpa dasar kewenangan dapat dijerat dengan KUHP.

Ia merujuk pada Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang pengusiran dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan.

Pasal 335 KUHP juga relevan, yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, termasuk pengusiran dari tempat umum atau tempat terbuka, dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

“Forum DPRD Bali adalah ruang publik dan ruang negara, bukan ruang privat atau milik individu tertentu.

Oleh karena itu, setiap bentuk intimidasi, teriakan, tekanan psikologis, maupun pengusiran, terlebih dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan formal, dapat diproses secara hukum,” kata Gung De.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan, ego politik, atau tekanan kelompok.

Gung De menyatakan bahwa pihak yang menjadi korban pengusiran memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian atau aparat penegak hukum lainnya.

Ia juga menilai DPRD Bali sebagai lembaga harus bertanggung jawab secara institusional, termasuk menyampaikan permohonan maaf resmi kepada undangan yang diusir serta melakukan investigasi internal secara transparan.

Ia menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pengawasan rapat-rapat DPRD Bali.

Menurutnya, fakta bahwa orang-orang yang tidak diundang bisa masuk, berteriak, berkata kasar, bahkan mengusir undangan resmi menunjukkan lemahnya tata kelola forum resmi.

“Jika dibiarkan, berpotensi merusak marwah lembaga legislatif dan mencederai kepercayaan publik,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah tokoh dan pengamat hukum mendesak evaluasi pascainsiden yang terjadi saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Pansus TRAP DPRD Bali dengan PT Jimbaran Hijau.

Mulai dari Pinisepuh Sandi Murti Ngurah Harta, Petajuh Kertha Desa Adat Jimbaran Nyoman Suratna hingga pengamat hukum Charlie Usfunan. (lia/JPNN)

×
Berita Terbaru Update